Banjarmasin, indonesianews.co.id – Dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Manajemen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 tengah memasuki hari kedua setelah pembukaan berlangsung setiap peserta dibagi dalam beberapa komisi untuk membahas daftar inventarisasi masalah.
Senin (17/07/2023) di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan tergabung dalam Komisi 3 yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali dan Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto.
Komisi 3 mendiskusikan perihal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dikomandoi oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, dan Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto bertindak sebagai sekretaris komisi.
Sebelum diskusi berlangsung, kelompok komisi 3 mendapatkan pembekalan pengetahuan. Pembekalan pertama membahas materi tentang Pengawasan Pengarsipan yang dibawakan oleh Rini Agustiani selaku Sekretaris Utama di Sekretariat Utama Arsip Nasional Republik Indonesia.
Rini Agustiani menyampaikan tentang UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal.
Tambahnya, dalam pembinaan kearsipan berdasarkan PP No. 28 tahun 2012 pelaksanaan UU 43/2009 tentang Kearsipan bahwa koordinasi penyelenggaran kearsipan nasional perlu mempertimbangkan:
a. Perencanaan, Penelitian, Pengembangan, Pemantauan, Evaluasi.
b. Pemberian Pedoman dan Standar Kearsipan
c. Sosialisasi Kearsipan
d. Pemberian Bimbingan, Supervisi, Fasilitasi, & Konsultasi
e. Pendidikan & Pelatihan Kearsipan
f. Akreditasi & Sertifikasi
g. Pengawasan Kearsipan
Pembekalan selanjutnya mengenai Peningkatan Kualitas Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Kemenkumham oleh Ombudsman RI yang dibawakan oleh Andi, S.H, selaku Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi.
Terdapat Unit Kerja Eselon I yang telah dievaluasi penilaian kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik Kemenkumham pada tahun 2022 yaitu: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Produk pelayanan yang dinilai yaitu:
a. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berupa Pendaftaran Persekutuan Perdata, Penghapusan Status Badan Hukum, dan Pengangkatan Notaris.
b. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berupa pelayanan pendaftaran indikasi geografis dan merek, dan pendaftaran merek online.
c. Direktorat Jenderal Imigrasi: Permohonan Visa Republik Indonesia
d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Remisi Online
Pembahasan berlanjut dengan diskusi Daftar Inventarisasi Masalah mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tentang Matriks Daftar Inventarisasi Masalah Pusat dan Kantor Wilayah terdiri dari target capaian Biro Umum, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama, Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Selaku Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali mengungkapkan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE merupakan hal yang efektif untuk menunjang kinerja instansi dan pelayanan publik, terlepas dari itu semua pasti ada kendala dan permasalahan yang dihadapi, dengan pembahasan pada diskusi ini diharapkan dapat mendapatkan solusi bersama untuk Unit Kerja Pusat maupun Kantor Wilayah. |Eka