Rembang, Indonesianews.co.id
Pelaku pengedar ribuan Pil terlarang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Rembang.
Pelaku MN (23) warga Kabupaten Demak Jawa Tengah di tangkap aparat bersama Barang Bukti (BB) sebanyak 2.786 butir Pil terlarang beserta alat hisap.
Pil tersebut kerapkali diedarkan pelaku untuk kalangan nelayan, ketika mereka hendak melaut sebagai obat penenang.
Ia tak berkutik dan pasrah saat digerebek aparat di SPBU pinggir Jalur Pantura Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang yang hendak melakukan transaksi penjualan pil terlarang dengan pembeli dihalaman SPBU.
Di samping Pil terlarang barang bukti yang berhasil diamankan aparat berupa; Hand Phone, 1 unit Sepeda Motor, uang tunai Rp. 500 ribu dan struk bukti transfer pembelian pil terlarang.
Pelaku yang bekerja sebagai nelayan mengaku membeli obat secara online. Di samping menjual, ia juga mengkonsumsi sendiri saat melaut yang menurutnya bisa membuat badannga merasa lebih nyaman.
“sehari saya minum dua butir pil. Kira – kira sudah dua tahun ini rasanya lebih tenang saja, nggak mikir yang di rumah,” katanya.
Disamping dikonsumsi sendiri pelaku juga menjual Pil terlarang tersebut kepada rekan – rekannya sesama nelayan. biasanya per klip kecil isi 10 pil dijual Rp. 15 ribu. Namun MN biasnya menjual langsung 1 kaleng yang keuntungannya lebih tinggi pada kisaran 400 – 700 ribu perkalengnya.
“beberapa nelayan sering beli, teman – teman sendiri diatas kapal,” katanya.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi menyatakan pihaknya menjerat tersangka pelaku dengan undang – undang kesehatan, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar.
“Tersangka melanggar pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” beber Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran obat ilegal, karena dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan.
“Remaja – remaja yang mempunyai perilaku menyimpang diduga juga rentan mengkonsumsi pil ini. Maka kami himbau orang tua meningkatkan pengawasan agar terhindar pil pemenang,” tandasnya,” tandasnya. (Trisno Aji/Az/Rbg).