Rembang, Indonesianews.co.id
Proyek jalan pertanian Desa Sendang Agung Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang yang baru saja dibangun Retak.
Proyek yang dibangun melalui kucuran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 157 juta lebih itu sempat viral dalam pemberitaan media (Sinarrayanews.com) lantaran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak mencantumkan besarnya anggaran proyek tersebut dalam papan informasi.
Uniknya,
Guna mengungkap kebenaran pemberitaan tersebut wartawan Indonesianews.co.id menyasar ke titik lokasi proyek yang di duga siluman Sabtu, (2/9/2023) lalu.
Dari hasil penelusuran diketahui kondisi proyek tersebut saat ini mengalami keretakan dibeberapa titik.
Berikut rangkuman pemberitaan yang di kutip dari Sinarrayanews.com,
Dugaan proyek siluman kembali terpantau awak media saat melintas jalan Desa Sendang Agung Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang pada Rabu,(23/08/2023).
Tampak jelas, terpampang tulisan dalam papan informasi publik bahwa proyek pengerjaan pembangunan talud, pengerasan dan gorong-gorong, plat beton jalan pertanian tahun anggaran 2023.
Namun anehnya dalam proyek pengerjaan proyek tersebut tidak dicantumkan berapa jumlah anggaran yang direalisasikan. Hal semacam ini jelas bahwa masyarakat umum tidak dapat mengetahui serta tidak dapat memantau seberapa besar penggunaan anggaran pada proyek tersebut.
Keanehan muncul setelah adanya pemberitaan dari salah satu media online dan cetak biro Rembang, papan informasi yang tadinya tak tercantum nominal anggaran lalu berubah menjadi papan informasi publik pada umumnya yaitu tercantumnya nominal anggaran.
Setelah dikonfirmasi awak media bahwasanya dari pihak kepala desa mengatakan tidak tahu menahu terkait kurang lengkapnya penulisan dalam papan nama tersebut.
“saya tidak tahu mas sudah saya serahkan sama TPK nya, njenengan langsung konfirmasi saja sama beliau,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut awak media lantas mengklarifikasi TPK yang bersangkutan hingga didapati jawaban dengan enteng mengatakan bahwa itu sebagai unsur ketidaksengajaan.
“Saya benar-benar lupa mas” untung ada yang memberitakan hingga saya jadi ingat untuk membetulkan,” ucap Janadi selaku TPK.
Menanggapi hal tersebut Kisno Plt Camat Pamotan saat masih menjabat menjelaskan memang papan informasi publik pada proyek pembangunan dengan penggunaan anggaran Negara memang sifatnya wajib.
“Namun mengenai perihal di Desa Sendang Agung Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang saat saya konfirmasi kepada kepala desa maupun TPKnya menyampaikan kepada saya bahwasanya lupa,” terangnya.
Proyek pengerjaan pembangunan talud, pengerasan dan gorong-gorong, plat beton jalan pertanian tahun anggaran 2023 dengan panjang 190 m, lebar 0,9 m dan tinggi 0,2 m terpantau saat ini oleh awak media dengan kondisi telah banyak keretakan di beberapa titik.
Proyek pembangunan dengan penggunaan anggaran Negara tertuang dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, wajib di cantumkan dalam papan informasi publik dilokasi proyek yang dikerjaan secara jelas. (Aziz/Trisno/Rbg).