Staf Ahli Menteri ATR/BPN Yulia Jaya: Pengelolaan Pengaduan Bukan lagi Tugas Tambahan tapi Kewajiban

Nasional255 Views

Jakarta – Pengelolaan pengaduan bukan lagi sebagai tugas tambahan, akan tetapi sebagai kewajiban suatu instansi publik tak terkecuali Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan di Kabupaten dan Kota.

Langkah ini, sebagai upaya menyediakan akses seluas-luasnya bagi masyarakat serta melakukan pengelolaan pengaduan dengan baik.

Demikian ditegaskan Staf Ahli Menteri ATR/BPN dan selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati dalam kegiatan Fullboard Meeting Konsolidasi Kehumasan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Swissotel PIK Avenue, Senin-Rabu 11-13 September 2023.

“Pada saat ini layanan pengaduan melalui hotline whatsapp pengaduan dengan nomor 08111068000 menjadi komitmen Bapak Menteri untuk memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dengan Kementerian, sehingga diharapkan seluruh admin di Kementerian dan 33 Kanwil senantiasa responsif untuk memberikan respon dan menindaklanjuti setiap pesan yang masuk,” papar Yulia Jaya dalam sambutannya.

Kementerian melalui Biro Humas juga telah memiliki portal TUNTAS sejak tahun 2021 yang merupakan sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pengaduan yang masuk.

Diharapkan, admin di Kementerian, Kanwil dan Kantah dapat memaksimalkan pemanfaatan portal TUNTAS tersebut dengan melakukan input setiap surat yang masuk, menindaklanjuti surat yang didisposisi serta meregister setiap konsultasi tatap muka yang dilakukan ke dalam portal TUNTAS.

Kementerian ATR/BPN juga telah terintegrasi dengan Kanal Pengaduan Umum Nasional yaitu SP4N-LAPOR! yang telah terintegrasi ke seluruh satker di Kementerian, Kanwil dan Kantah.

“Maka diharapkan admin setiap satker untuk dapat menindaklanjuti laporan yang terdisposisi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan kanal SP4N-LAPOR!” jelas Yulia Jaya.

Lalu apa saja upaya dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengaduan di daerah? Yulia menyebut salah satu langkah yang dilakukan yakni mengelola dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui kanal resmi.

Selanjutnya, memastikan adanya pengelola pengaduan melalui SK, sosialisasi dengan pengelola pengaduan daerah dan koordinasi untuk menindaklanjuti pengaduan di Kementerian yang lokasi permasalahannya di daerah.

Yulia berharap kegiatan ini dapat memperkuat hubungan kehumasan antar unit kerja dan memaksimalkan pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan edukasi terkait pertanahan dan tata ruang, serta memperoleh tindak lanjut terhadap aduan yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.

“Saya ambil contoh terhadap apa yang telah dilakukan BPN Kota Depok. Kita bisa cek di Instagramnya, Kepala Kantornya sedang diskusi dengan masyarakat saja sudah bisa menjadi bahan postingan, ini belum termasuk sajian yang ada di media online. Artinya, ini wujud adanya aktivitas pelayanan dan edukasi,” kata Yulia.

“Apalagi, kalau kepala kantor pertanahannya seorang wanita. Barang tentu memiliki daya magnet. Jadi sorotan publik. Sudah cantik, kerjanya bagus, informasi dan edukasinya yang disajikan bermanfaat.”

“Maka ayo manfaatkan ruang komunikasi yang tersedia. Kementerian ATR/BPN senantiasa mendekatkan diri kepada masyarakat dengan menyediakan akses informasi publik melalui situs ppid.atrbpn.go.id,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menambahkan, partisipasi masyarakat untuk mengetahui dan terlibat dalam pemerintahan adalah suatu keniscayaan pada saat ini.

BPN Kota Depok sadar betul, dengan ruang yang begitu terbuka dalam memberikan informasi, edukasi termasuk berperan menjadi humas saat ini.

“Maka, tepat kiranya kami di Kantor Pertanahan menjadi jembatan, sarana komunikasi publik untuk menyampaikan core business dan program strategis dari Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat,” papar Indra.

Apa yang dilakukan dengan memanfaatkan media sosial dan media pemberitaan, tujuannya memberi edukasi, informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya penjelasan secara rinci, detail, informatif dan pendekatan persuasif melalui dialog dan penyampaian yang baik dari jajaran pimpinan dan staf BPN Kota Depok, maka akan terasa sekali manfaat yang diberikan.

“Dengan kepuasan publik yang meningkat, maka poin utama yang kita harapkan sebagai pelayan masyarakat, Insya Allah akan sampai pada titik terbawah. Sehingga upaya membentuk citra, kepercayaan, dan reputasi positif dari masyarakat optimistis akan diraih,” pungkas Indra Gunawan.  (Eka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *