Rembang, Indonesianews.co.id
Jabatan Perangkat Desa (pamong) belakangan ini banyak diminati. Bukan tanpa alasan jika jabatan ini diperebutkan semua kalangan, termasuk kalangan milenial karena cukup menjanjikan.
Selain gaji tetap dan tunjangan, perangkat desa juga mendapatkan tanah bengkok selama menjabat. Kondisi inilah yang akan memancing pelamar untuk mendaftar sebagai calon perangkat desa yang diprediksi cukup tinggi.
Seperti halnya di wilayah Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Saat ini ada tujuh desa yang akan menyelenggarakan pengisian kekosongan perangkat desa.
Pendaftarannya dimulai tanggal 20 sampai 26 November 2023.
Camat Kragan, Nur Wanto, saat di temui tim Indonesianews di ruang kerjanya, saat di tanya terkait pengisian kekosongan perangkat desa tersebut mengatakan, di wilayah Kecamatan Kragan ada tujuh desa akan melakukan pengisian kekosongan perangkat desa.
“Di wilayah Kecamatan Kragan, ada tujuh desa yang akan melakukan pengisian perangkat desa yaitu; Desa Kragan, Desa Pandangan Kulon, Desa Sumbersari, Desa Terjan, Desa Sendangmulyo, Desa Sendang dan desa Narukan,” katanya.
Menurutnya, untuk tahapan- tahapan sudah dilalui dan pengisian kekosongan perangkat desa itu merupakan suatu keharusan, sesuai peraturan Bupati dan Permendagri.
“Pengisian perangkat desa ini, itu suatu keharusan. Itu berdasarkan peraturan Bupati No.16 tahun 2017 yang merujuk pada Permendagri, paling lama enam puluh hari, sejak perangkat desa itu berhenti atau di berhentikan, itu di bentuk panitia pengisian,” tegasnya.
Lanjut Nurwanto, bahwa enam puluh hari berarti dua bulan kalender dan di tujuh desa itu sudah lama ke kosongannya. maka harus segera di lakukan pengisian.
“Secara formasi struktur organisasi desa ada yang kosong, dan di tujuh desa ini menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengisian perangkat desa,” tandasnya.
Di samping itu, Camat Kragan menegaskan bahwa, pengisian perangkat desa itu murni, pembiayaan dari APBDes.
“Pengisian pengisian perangkat desa itu pembiayaannya murni dari APBDes atau dari desa. Tidak ada subsidi atau tidak ada intervensi APBD, itu tidak ada,” imbuhnya.
Lebih jauh dia menegaskan bahwa, pengisian perangkat desa tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa.
“Biaya pengisian kekosongan perangkat desa, berasal dari sisa ADD ada yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD) atau dari sumber lainnya, tidak boleh menggunakan dari Dana Desa,” kata Nurwanto.
Untuk saat ini, sudah tahapan pengumuman pendaftaran dan panitia sudah terbentuk semua di tujuh desa.
“Kemarin panitia sudah di bentuk semua dari tujuh desa, dan di lakukan pengumuman pendaftaran. Ada 8 kekosongan, yang 2 dari desa Kragan dan desa lainnya satu-satu,” jelasnya.
Nurwanto menuturkan, dalam hal ini, camat posisinya sebagai tim pengawas, sesuai peraturan Bupati nomor 16 tahun 2022. Itu perubahan ketiga atas peraturan Bupati nomor 16 tahun 2011, tugas Camat adalah pengawas.
“Jadi, posisi kami camat, bertugas sebagai panitia pengawas (Tim Panwas) dan anggotanya itu; ada Kapolsek, Danramil dan unsur-unsur lainnya yaitu memberikan sosialisasi kepada desa yang mengisi kekosongan perangkat desa dan kepada masyarakat, melalui kelembagaan
Desa dan tokohnya,” katanya.
Menurut dia, sosialisasi dan pengisian serta tata caranya seperti itu sudah Camat lakukan. Dan selanjutnya, mengawasi setiap tahapan yang di lakukan oleh panitia.
“Selanjutnya adalah mengawasi setiap tahapan yang di lakukan oleh panitia, pelaksanaanya jangan sampai melanggar, itu tugas kami, sudah sesuai administrasi, prosedur- prosedurnya sudah berjalan sesuai SOP aturan itu, itu tugas kami,” tegas Nurwanto. (Trisno/Sus/Aziz).