Penangkapan Pelaku Pemilik Ribuan Obat Terlarang Begini Kronologisnya

Rembang, Indonesianews.co.id

Kronologis penangkapan pelaku pemilik ribuan obat terlarang oleh Satuan Reserse Narkoba Rembang begini penjelasan Kasatres narkoba Polres Rembang AKP M. Sulhan Mulyadi menjawab pertanyaan awak media usai Jumpa Pres di Mapolres Rembang Selasa (21/11/2023).

M. Sulhan, menjelaskan penangkapan terhadap dua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh personel polisi. Atas laporan tersebut personel polisi melakukan pengintaian terhadap dua pelaku.

Sasarannya di TKP Desa Mondoteko bulan lalu dan di TKP Puljulharjo perbatasan Lasem dan Rembang tiga Minggu yang lalu.
“Dalam satu bulan bersamaan selang tiga hari. TKP di Mondoteko tanggal 17/11/2023 yang ke dua tanggal 20/11/2023,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pertama 100 biji berisi 10 tik. 1 tik nya berisi 10 biji. Kemudian dilakukan pengembangan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan lagi 20 tik isinya 200 biji jadi totalnya sebanyak 310 biji.

Kemudian TKP yang di Punjulharjo perbatasan Lasem Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas 3 tik atau 30 biji. Selanjutnya dilakukan pengembangan penggeledahan lagi di rumah tersangka juga ditemukan 3 kaleng satunya berisi 1.050 biji dan 1.060 biji dan kurang dari seribu karena sudah dijual sebagian. Sehingga total obat TKP di Puljulharjo sebanyak 2.422 biji.

Total keseluruhan di dua TKP tersebut sebanyak 3.032 Pil berlogo Y dan LL sebagai barang bukti yang kini diamankan Satuan Reserse Polres Rembang. (Trisno/Aziz/Rbg).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *