Satresnarkoba Polres Rembang Bekuk Dua Pelaku Pemilik Ribuan Obat Terlarang

Rembang, Indonesianews.co.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang membekuk dua orang pelaku pemilik ribuan obat terlarang.

Tersangka atas nama GS warga Desa Kebon Agung Kecamatan Sulang dan MH warga Desa Soditan Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan dua laporan kunci yang ditentukan tanggal 17 /11 dan 20 /11/2023.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi dalam Jumpa Pers yang digelar di Serambi Mapolres Rembang 21/11/2023 sekitar pukul 08.30 WIB, mengatakan tersangka atas nama GS dan MH.

Dimana, yang bersangkutan memiliki, menguasai dan menjadi potensi untuk melakukan jual beli atau peredaran obat yang diduga obat ini adalah melanggar Undang – Undang Kesehatan yang terbaru No. 17 tahun 2023 pasal 435 dan pasal 638 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres menjelaskan, tersangka GS dilakukan penangkapan terkait yang bersangkutan menguasai sebanyak 2.440 butir obat jenis tablet warna putih yang mempunyai logo Y.

Kemudian tersangka MH dilakukan penangkapan dengan barang bukti sebanyak 592 obat jenis tablet warna putih berlogo LL.

“Sekarang sedang kita proses dan dilakukan penahanan. Keduanya disangkakan pelanggaran tentang Undang – Undang Kesehatan ancaman pidananya 12 tahun penjara atau denda sebesar 5 milyar rupiah,” jelas Kapolres Rembang.

Saat ini kedua tersangka mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Rembang. Keduanya dijerat hukuman penjara selama 12 atau denda sebesar 5 miliar rupiah. (Trisno/Aziz/Rbg).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *