Rembang, Indonesianews.co.id
Sepeda motor Dinas berplat merah berada dilingkungan lokasi kegiatan salah satu partai politik.
Pengakuan sang pemilik kendaraan tersebut motor dipinjam oleh tetangganya.
Dilansir dari laman r2brembang, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menuturkan hal itu diketahui setelah pemilik sepeda motor dimintai keterangan. Ia berstatus sebagai penilik/pengawas di jajaran Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga.
Yang bersangkutan tidak mengetahui alasan sepeda motor dipinjam, akan dipakai kemana dan untuk apa.
Pemilik motor dinas sudah kami mintai keterangan, hari Jum’at lalu. Ia mengaku motornya dipinjam oleh tetangga. Tapi untuk apa, dia tidak tahu. Dia baru tahu motornya digunakan untuk acara tersebut, setelah dipanggil oleh pihak dinas,” terangnya, Senin (04/12).
Totok menambahkan dalam Minggu ini pihaknya akan meminta penjelasan dari seseorang yang meminjam sepeda motor tersebut, guna melengkapi alur penanganan dugaan pelanggaran.
Mengingat, masalah netralitas pegawai negeri dan penggunaan kendaraan dinas pemerintah untuk kepentingan politik, menjadi salah satu fokus perhatian Bawaslu.
“Dalam Minggu-Minggu ini peminjam motor akan kami mintai keterangan. Kalau memang betul dipinjam, kami sekaligus mengingatkan pembawa kendaraan dinas lebih berhati-hati menjelang tahun politik seperti ini. Kalau meminjamkan kendaraan, setidaknya tahu akan dibawa kemana,” beber Totok.
Pada awalnya, keberadaan motor dinas berplat merah terdeteksi dalam sebuah acara partai politik di sekitar Balai Kartini Rembang, 14 November 2023 (sebelum masa kampanye).
Panwas Kecamatan Rembang Kota menelusuri, kemudian meminta bantuan pihak kepolisian untuk melacak pemilik sepeda motor.
Bawaslu sudah meminta keterangan dari unsur Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga, diwakili oleh Kepala Bidang Pendidik Dan Kependidikan, serta pemilik sepeda motor. (Trisno/Rbg).