Rembang, Indonesianew.co.id
Ratusan Pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terindikasi masuk partai politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menemukan 454 pendaftar masuk dalam data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh seluruh pengawas pemilu pasca pengumuman lolos administrasi calon KPPS pada 23 Desember 2023 lalu.
Bawaslu Kabupaten Rembang akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Rembang, sekaligus telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Rembang.
Adanya saran perbaikan itu, KPU Kabupaten Rembang beserta jajarannya dapat menindaklanjutinya dengan mengambil langkah perbaikan kaitannya dalam merekrut KPPS.
Sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa salah satu syarat KPPS adalah tidak menjadi Anggota Partai Politik sekurang – kurangnya 5 tahun terakhir.
Memang tidak semua orang yang masuk dalam data Sipol berarti memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, tapi setidaknya KPU dan jajarannya perlu melakukan klarifikasi kepada pendaftar KPPS yang masuk di data Sipol.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto saat dikonfirmasi melalui WA mengatakan Bawaslu memberikan surat saran perbaikan ke KPU Rembang. Sedangkan Panwascam memberikan surat saran perbaikan ke PPK.
“Saran perbaikannya agar para pendaftar KPPS tersebut agar diklarifikasi untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan menjadi pengurus dan/ atau anggota partai politik.
Karena memang bisa juga yang bersangkutan namanya dicomot menjadi anggota parpol sebagaimana data di Sipol,” pungkasnya. (Trisno/Sus/Aziz/Rbg).