Yogyakarta, indonesianews.co.id – Hingga saat ini, tujuh relawan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota TNI di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali pada Sabtu (30/12/2023). Insiden tersebut menyebabkan para relawan mengalami luka-luka, lima di antaranya menjalani perawatan rawat jalan, sementara dua lainnya masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Kejadian ini menjadi viral melalui berita yang tersebar di media sosial dan mendapatkan respons beragam dari masyarakat.
Peristiwa ini berawal saat beberapa anggota melaksanakan olahraga bola voli dan mendengar suara bising dari kendaraan knalpot brong yang berulang kali melintas, mengganggu kenyamanan mereka. Sejumlah oknum anggota TNI spontan keluar dari asrama untuk mencari sumber suara tersebut di depan asrama. Di media, pihak TNI sendiri bakal menindak tegas oknum TNI yang diduga melakukan penyaniyaan yang dipicu keselahpahaman tersebut.
Terkait peristiwa tersebut, LBH Arya Wiraraja, melalui Musthafa SH selaku tim hukum dan advokasi, mengutuk keras perbuatan oknum TNI yang melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
“Apapun alasan dari perbuatan main hakim sendiri, itu tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sangat disayangkan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum TNI, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas Musthafa, SH dari LBH Arya Wiraraja Selasa, 2 Januari 2024.
Musthafa juga mengajukan permintaan kepada Komnas HAM agar turun tangan dalam mengawasi proses hukum yang berkaitan dengan yurisdiksi hukum militer, sehingga proses tersebut transparan dan mengedepankan nilai-nilai keadilan yang dihormati oleh masyarakat. (Eka)