Rembang, Indonesianews.co.id
Dalam rangka menindak lanjuti Maklumat Kapolda Jawa Tengah dan perintah Kapolres Rembang, terkait maraknya kendaraan bermotor dengan menggunakan knalpot Brong, jajaran Polsek Pamotan melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah SMK – SMA di Pamotan Kabupaten Rembang. Senin (8/1/2024).
Kapolres Rembang AKBP Suryadi S.I.K., MH, melalui Kapolsek Pamotan AKP M. Sulhan Mulyadi SH, MH, mengimbau agar para pengendara motor tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan raya. Operasi khsusus knalpot brong dimulai 1 Januari 2024 hingga 20 Januari 2024.
Sosialisasi terkait himbauan tersebut, jajaran Polsek Pamotan bersama sejumlah angota mendatangi sekolah SMK Muhamadiyah Pamotan, SMK NU Pamotan, SMK Arrohmaniyah Pamotan dan SMA N 1 Pamotan.
Kapolsek menghimbau, bahwa tertib berlalu lintas di Sekolah SMK – SMA di wilayah Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang itu untuk ditaati oleh semua pengguna kendaraan bermotor.
Dalam memberikan arahan tentang pelarangan penggunaan knalpot brong dengan ketentuan dari berkendara yang benar. Di hadapan para pelajar di dampingi guru dan kepala sekolah tesebut.
Kapolsek Pamotan AKP M. Sulhan Mulyadi, S.H.,M.H, menambahkan pihaknya mengajak guru dan murid untuk bersama menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman.
“Pada kegiatan sosialisasi hari ini menghimbau kepada manajemen sekolah serta pelajar untuk mengganti knalpot brong menjadi knalpot yang standard sehingga pelajar bisa mempraktekkan tertib berlalu lintas,” kata Kapolsek.
Dalam hal ini, Ketertiban penggunaan kelengkapan berkendara, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo.
Pasal 106 ayat (3) “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lebih lanjut, menurut dia bahwa sosialisasi tertib lalu lintas terkait knalpot brong akan terus berlanjut ke sekolah – sekolah lain di wilayah Kecamatan Pamotan, baik SMA maupun SMK.
“Untuk saat ini sasaran sosialisasi kepada pelajar berdasarkan pengamatan pihak kepolisian dalam kegiatan patroli balap liar disinyalir bahwasannya anak dibawah umur menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standard.
“Pihak kami juga melakukan penelitian didapatkan bahwa diberbagai sekolah itu ada knalpot yang dipakai pelajar sehingga kami sentuh untuk memberikan edukasi supaya tertib,” tandas Sulhan.
Kegiatan sosialisasi ke sekolah – sekolah, Polsek Pamotan juga akan memberikan sosialisasi ke komunitas dan organisasi yang berpotensi menggunakan knalpot brong.
Kapolsek berharap dengan safari sosialisasi tertib lalu lintas pelarangan knalpot brong bisa mengurangi dan menetralisir dari kebisingan knalpot brong sehingga pengendara bisa nyaman, aman, tertib dan saling menghargai sesama pengendara.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Pamotan, Mokhamad Mujib menyambut baik dan mendukung sosialisasi tertib lalu lintas sekaligus sebagai penguatan aturan yang sudah dilaksanakan oleh sekolah terkait kendaraan yang tidak sesuai standard khususnya knalpot brong.
“Sekolah kami juga rutin melaksanakan pengecekan kendaraan, dan aturan kami juga jelas melarang adanya knalpot brong. Dengan adanya jajaran Polsek Pamotan hari ini sebagai pengingat untuk anak anak memperhatikan keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri maupun pengendara lain,” tutur Mokhamad Mujib
Kegiatan sosialisasi dari jajaran Polsek Pamotan diakhiri dengan menempel surat maklumat dari Kapolda Jawa Tengah, himbauan pelarangan knalpot brong bersama Kapolsek Pamotan, Ke pihak sekolah SMK – SMA yang berada di wilayah Kecamatan Pamotan kabupaten Rembang Jawa Tengah.(Trisno/Sus/Aziz).