Yogyakarta – Dalam kurun waktu kurang dari 30 hari menjelang pesta demokrasi pada 14 Februari 2024, situasi di Indonesia mulai memanas dan menunjukkan tanda-tanda pembelahan.
Munculnya berita dan konten hoaks, beserta ujaran kebencian berbau SARA, menjadi pemicu kekhawatiran akan terjadinya perpecahan di masyarakat.
Tim hukum dan advokasi LBH Arya Wiraraja, diwakili oleh Musthafa, turut memberikan komentarnya mengenai kondisi tersebut. Musthafa mengekspresikan keprihatinannya terhadap maraknya berita hoaks dan ujaran kebencian di platform digital, terutama di grup-grup aplikasi WhatsApp, menjelang pesta demokrasi.
“Sayangnya, menjelang pesta demokrasi, kita melihat banyak pembelahan di masyarakat. Salah satunya disebabkan oleh berita hoaks dan konten hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika pada awal tahun 2024 mencatat sebanyak 203 isu hoaks dengan total sebaran konten mencapai 2.882 di platform digital. Ini ironis dan menyedihkan, terutama mengingat ancaman pidananya yang sudah sangat jelas,” ungkap Musthafa di Yogyakarta, Rabu, 10 Januari.
Musthafa juga menyoroti Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan secara sengaja dan tanpa hak, yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Oleh karena itu, Musthafa menyatakan bahwa LBH Arya Wiraraja menyambut baik langkah PWI membentuk Satgas Anti Hoax PWI yang kick off-nya dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta.
Dalam acara kick-off, Ketua Satgas Anti Hoax PWI, Iqbal Irsyad, menegaskan komitmen satgas untuk terus bergerak melakukan sosialisasi dan pencegahan terhadap penyebaran hoaks. Sementara itu, Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengatakan bahwa PWI akan berpartisipasi aktif dan memberikan solusi terhadap masalah masyarakat. Dia menekankan bahwa Satgas Anti Hoax akan fokus pada konten visual dan berencana melakukan patroli serta literasi anti hoax di setiap provinsi.
“LBH Arya Wiraraja siap bersinergi dengan Satgas Anti Hoax PWI, TNI-Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bersama-sama melawan berita hoaks yang marak di tengah masyarakat, demi mencegah perpecahan dan konflik internal,” tandasnya.
LBH Arya Wiraraja berdiri di Yogyakarta pada 10 November 2022. Dalam perjalanannya, LBH Arya Wiraraja pernah menangani sejumlah kasus, antara lain advokasi kasus korban Kanjuruhan dengan bersurat ke Presiden Jokowi, advokasi kasus bea cukai kemenkeu kerugian 300 T, laporan kasus ujaran kebencian Ade Armando mewakili masyarakat Jogja di Polda DIY, laporan kasus penodaan agama oleh Zukifli Hasan mewakili Forum Kyai Kampung Nusantara di Polda DIY, dan yang terbaru, advokasi kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali. (Eka)