Pentingnya Perlindungan Badan Usaha, Kanwil Kemenkumham Kalsel Ajak Pelaku Usaha Tingkatkan Pemahaman Layanan Fidusia

Daerah278 Views

Banjarbaru, indonesianews.co.id – Mengawali kinerja di awal tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan selenggarakan Kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia di Kalimantan Selatan pada Selasa (23/01) bertempat Aula Hotel Rodhita Banjarbaru.

Kegiatan kali ini menyasar Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kalimantan Selatan, Usaha Mikro dan Kecil di Kota Banjarbaru serta pelaku Ekonomi Kreatif.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Fasiol Ali. “Dalam hal perbaikan regulasi yang berhubungan dengan Jaminan Fidusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mendorong agar RUU Jaminan Benda Bergerak bisa menjadi Undang-Undang yang mana secara substansi mengatur beberapa aturan seperti gadai, fidusia dan resi Gudang,” ujarnya.

“Aplikasi yang ada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga sudah didukung dalam hal pencarian data fidusia oleh Perbankan/Perusahaan Pembiayaan, masyarakat perorangan ataupun pihak-pihak yang berkepentingan yang dirangkum dalam layanan secara elektronik baik layanan fidusia juga pendirian badan usaha melalui aplikasi Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH),” imbuhnya.

Layanan Fidusia sendiri merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Berangkat dari hal tersebut dalam Rencana Aksi Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM yakni Meningkatnya kemudahan pengguna layanan Jaminan Fidusia dalam rangka kemudahan berusaha, Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas lembaga pembiayaan (perbankan & non perbankan) perlu dilakuka hingga mampu menghasilkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan lembaga pembiayaan (perbankan & non perbankan) terhadap data Jaminan Fidusia dan untuk peningkatan kewajiban pemberitahuan Penghapusan Jaminan Fidusia.

Mengisi kegiatan, dihadirkan empat narasumber dari berbagai lembaga diantaranya Afri Leonardo, Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum-Kemenkumham RI dengan materi Perkembangan Layanan Jaminan Fidusia secara elektronik pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menjelaskan Pengembangan Sistem Aplikasi Fidusia Online.

Kompol Trisna Agus Brata, Kanit SPKT Polresta Banjarmasin dengan materi Penegakan Hukum Jaminan Fidusia dan Perkembangannya yang menjelaskan terkait salah satu cara Penyelesaian Perkara Jaminan Fidusia dengan pola Restoratif Justice.

Dilanjutkan dengan penjelasan dari Varida Mega Simarmata, dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional IX Kalimantan yang menjelaskan Peran OJK terhadap Pengawasan Pendaftaran dan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Penutup materi dari Dr. Hj. Noor Hafidah, Dosen Hukum Perbankan dan Hukum Jaminan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dengan materinya yang bertajuk Perkembangan Jaminan Fidusia Peraturan Terkait melalui Konsep-konsep Penting Dalam UU RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, Kepala Bagian Umum, Rustam Sakka, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, M. Yusuf dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Eldy Prasetya Setiawan. | rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *