Rembang, Indonesianews.co.id
Jajaran aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Rembang Jawa Tengah berhasil amankan seorang pria berinisial RWP (23), warga Dukuh Ploso Desa Kelet Kecamatan Keling Kabupaten Jepara.
Pada saat di grebek polisi, RWK saat asyik nyabu di dalam kamar kos di wilayah Kabupaten Rembang. Sedangkan seorang kenalannya yang memesan sabu tersebut berhasil kabur.
Kasi Humas Polres Rembang, Ipda Mohamad Ansori kepada Wartawan mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Februari 2024.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 10 Kos ‘Opa Muda’, turut tanah Desa Kedungrejo Kecamatan Rembang kabupaten Rembang, didapatkan dua orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
” Saat dilakukan penangkapan, satu (orang) melarikan diri,” terang Ansori saat rilis kasus di Mapolres Rembang pada Jumat, 23 Februari 2024,” katanya.
Pihaknya menambahkan, RWP awalnya ditelepon salah satu temannya yang berada di Rembang untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Jepara menuju ke Rembang.
” Dia dijanjikan diberi uang Rp 3 juta oleh rekannya tersebut,” kata Kasi Humas Polres Rembang.
Sebelumnya tersangka RWP telah ditelepon temannya yang ada di Rembang. Melalui telepon, temannya menyuruh RWP membawa barang dari Jepara tersebut menuju ke Rembang dengan imbalan kurang lebih sekitar Rp 3 juta.
” Karena diberikan harapan seperti itu, barang berupa sabu-sabu itu dibawa ke Rembang,” imbuhnya.
Dari penggeledahan aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa jenis sabu seberat 0,22 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu HP dan satu korek api gas.
” Terlapor dan barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Saat dihadirkan dalam rilis kasus, RWP mengaku hanya sekali menggunakan sabu-sabu.
“Baru kali ini (pakai sabu). Saya disuruh (nyabu). Kenal baru satu-dua bulan,” ucap RWP.
Kini pelaku dijerat Pasal 112, ayat (1) dan atau Pasal 127, ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Pelaku dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun,” katanya.(Trisno/ Sus/ Azis).