Diduga Langgar UU Kesehatan, Tersangka NN ditangkap Satresnarkoba Polres Rembang

Rembang, Indonesianews.co.id

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/ 01/ 1/2024/ SPKT. Satresnarkoba Polres Rembang Polda Jateng 19 Januari 2024, polisi berhasil menangkap tersangka pria berinisial NN di rumahnya.

Tersangka pria berinisial NN (38) merupakan warga Desa Meteseh Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Polres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Rembang, IPTU Mohamad Ansori S.H mengatakan bahwa NN kini di tetapkan tersangka dan di tahan di Mapolres Rembang.

Menurutnya, bermula pada tanggal 19 Januari 2024, di Desa Pantiharjo Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang. Polisi mendapatkan informasi adanya penjualan obat tanpa ijin edar farmasi.

Begitu mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba segera melakukan profiling atau penyelidikan tentang siapa pelakunya dan akhirnya di dapatkan informasi bahwa pelakunya berinisial NN.

Tersangka NN, bertempat tinggal bersama istri sirinya berinisial DY, di Desa Pantiharjo Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.

Dirasa cukup bukti, pada tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 17.45 WIB telah di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku NN, di dalam kamar NN ditemukan barang bukti.

Barang bukti berupa satu buah toples yang di dalamnya berisi 20 tik atau plastik yang masing masing berisi@10 butir obat jenis tablet berwarna putih yang salah satu sisinya berlogo Y.

Satu buah botol yang di dalamnya berisi 1.010 butir obat jenis tablet berwarna putih di sisi lainnya ada logo Y.

Satu buah botol yang di dalamnya berisi 15 butir tik plastik yang berisi @10 butir obat jenis tablet warna putih salah satu sisinya berlogo Y.
1 buah botol kosong dan uang tunai sebesar Rp. 120.000.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Menurut polisi, tersangka NN sudah melakukan perbuatannya penjualan obat sekitar 1,5 tahun dengan sasaran kepada teman temannya yang mau berangkat nelayan atau melaut.

“Penjualan yang di lakukan NN ke teman temannya yang mau berangkat mencari ikan. Karena kata pelaku obat tersebut merupakan doping, “ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarang mengkonsumsi obat. apabila masyarakat membeli obat di apotik yang sudah berijin dan menggunakan resep dokter,” himbau Kapolres Rembang melalui Kasi Humas.
(Trisno/ Susilo/ Azis).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *