Kemenkumham Kalsel Gelar Rakor Harmonisasi Ranperda dan Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille  

Daerah351 Views

Banjarmasin, indonesianews.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menjalankan tugas dan fungsi Kemenkumham di bidang hukum dengan menggelar giat kolaborasi yaitu Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille di Kalimantan Selatan, pada Kamis (29/02/2024) di Treepark Hotel Banjarmasin.

Dalam kegiatan yang digelar ini berbagai langkah strategis diambil untuk meningkatkan konsolidasi antar instansi dan memberikan pemahaman lebih luas mengenai layanan legalisasi Apostille.

Acara dimulai dengan semangat nasionalisme, dimeriahkan oleh lagu Indonesia Raya dan penampilan tarian daerah. Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono, membuka acara dengan menyampaikan laporan sebagai Ketua Panitia Pelaksana.

Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran kantor wilayah dalam pembentukan peraturan daerah di wilayah, serta menyebarkan informasi tentang legalisasi Apostille untuk mendukung iklim bisnis di negara lain.

Rapat koordinasi ini menjadi lebih meriah dengan sambutan resmi dari Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan visi dan misi Kantor Wilayah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia menggarisbawahi komitmen kantor wilayah dalam optimalisasi fasilitasi pembentukan produk hukum di daerah, termasuk penyusunan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Kakanwil juga menginformasikan upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini tercermin melalui layanan Legalisasi Apostille, sebuah upaya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing.

Definisi Apostille, yang merupakan pengesahan tanda tangan, cap, dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik, menjadi sorotan dalam paparan Kakanwil. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diamanatkan sebagai otoritas yang berwenang dalam proses ini.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, Koordinator layanan AHU, Ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD, serta sejumlah pejabat daerah dari berbagai tingkatan. Diskusi dan materi dari narasumber utama, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastuti, dan Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Arisy Nabawi, menjadi sorotan utama acara.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan hukum dan harmonisasi peraturan daerah di Kalimantan Selatan, sekaligus menggali pemahaman tentang layanan legalisasi Apostille yang akan memberikan dampak positif pada iklim bisnis dan kepastian hukum. (Eka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *