Banjarmasin, indonesianews.co.id – Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Riswandi, memberikan pemahaman mendalam tentang legalitas organisasi dalam perspektif hukum pada Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Hibah Organisasi Kepemudaan, Kepramukaan, dan Olahraga di Hotel Palm Banjarmasin.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (13/03/2024), bertujuan memberikan bimbingan terhadap pengelolaan dana hibah Tahun 2024.
Dalam sesi pertama kegiatan, Riswandi fokus memberikan pemahaman mengenai status, tata cara pendirian, dan pengesahan status badan hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Lebih dari 50 peserta dari berbagai organisasi di Kalimantan Selatan hadir dalam Bimtek ini, memperoleh pengetahuan tentang manfaat status badan hukum bagi ormas, pemesanan nama yayasan, pedoman penggunaan nama ormas, teknis penggunaan nama ormas (perkumpulan).
Kegiatan berjalan dengan penuh antusiasme, diakhiri dengan sesi diskusi yang melibatkan narasumber dan peserta.
Pemahaman yang diperoleh diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dana hibah dan memperkuat legalitas organisasi di bidang kepemudaan, kepramukaan, dan olahraga di Kalimantan Selatan.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali mengharapkan seluruh Ormas di Kalsel terdaftar sebagi badan hukum.
“Kami mendukung atas terselenggaranya kegiatan tersebut, semoga nantinya seluruh Ormas di Kalsel dapat secara legal terdaftar sebagai badan hukum,” ungkapnya. (Eka)