Rembang, Indonesianews.co.id
Kasus dugaan rasuah kembali menyeruak di satuan lembaga pendidikan di wilayah Rembang. Polisi baru-baru ini diketahui tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dana sumbangan untuk pembangunan pavingisasi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Kemudian yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Berdasarkan Surat Perintah penyidikan nomor Sp Lidik/84/II/RES.a.24/2024/Reskrim, tanggal 26 Februari 2024 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor SP2PH /51/II/1.24/2024/Reskrim tanggal 26 Februari 2024 memberitahukan proses penyelidikan terhadap pengaduan dari Media Batara.News tertanggal 31 Januari 2024.
Sementara itu dari Media Batara.News selaku pelapor menegaskan akan mengawal kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di sekolah dasar negeri (SDN) bogorame sampai tuntas.
Dalam surat penyelidikan yang langsung ditangani oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Rembang IPDA Heri Agus Susilo melalui Kaur Bin Ops selaku penyidik Satuan Reserse Kriminal IPTU Widodo Eko Prasetyo, untuk mengambil langkah-langkah meminta dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) berupa iuran paving yang terjadi pada tahun 2023 di SDN Bogorame Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang dan akan mempelajari dokumen-dokumen yamg berkaitan dengan dugaan pindak pidana pungutan liar di SDN Bogorame Kecamatan Sulang.
Berdasarkan pemberitan di salah satu media online pada tannggal ( 24/1/2024), bahwa disinyalir Iuran yang ditetapkan oleh pihak Sekolah Dasar Bogorame, Kecamatan Sulang Rembang itu dengan nominal Rp. 350 ribu yang direncanakan untuk membeli paving sekolah.
Beberapa orang tua wali murid yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, sudah membayar iuran pas waktu kenaikan kelas II. Waktu pembayaran di tahun 2023, menurutnya sebelum rapat dikasih undangan di suruh hadir (ketemu) mulai dari kelas I sampai kelas VI. keseluruhan wali murid disuruh menghadiri rapat tersebut.
Lebih lanjut, orang tua wali murid waktu rapat ada yang meminta keringanan.
“kok mbayare katah ngoten. Disitu bukan saya saja, tapi orang tua wali murid yang lainya, tidak dikasih, namun cuma dikasih waktu sampai 1 tahun untuk pembayaran,” terangnya.
Dia menambahkan uang iuran tersebut dari orang tua wali murid rencananya untuk membeli paving sekolah,
Ko’ sampai sak niki ko’ dereng.
“Pas waktu rapat permintaan iuran untuk pembelian paving bersama komite sekolah”, jelasnya.
Menurut kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bogorame Retno Wahyuningsih saat dikonfirmasi wartawan media Indonesianews. mengungkapkan sejak jadi kepala sekolah mulai tahun 2018, dan kita mengajak Komite yang bernama Pak Basis.
Menurut Retno, Ketua Komite asli warga Desa Bogorame dan ia bersikukuh menjelaskan tidak ada pungutan dengan cara mengundang wali murid. Padahal, mitra kerja kita Komite,” terangnya
Ia menjelaskan dari dana BOS rehab memang ada, tapi tidak sebanyak itu, dan saya mengajak komite untuk membantu mencarikan anggaran untuk membangun memajukan sekolah.
Nominal ditentukan, iya. Kalau tidak ditentukan ngih nuwun Sewu, katakanlah sukarela dalam pandangan mereka Rp. 5.000 boleh, Rp. 20.000 boleh. Dan mengajukan ke Dinas belum tentu di setujui,” terangnya.
Retno gambarkan seumpama saya membutuhkan paving sebesar Rp 25 juta, Monggo komite bagaimana, saya nangisi jenengan. Yang bergerak Komite.
“Ia menambahkan semua wali murid sepakat semua, dan pembayarannya dicicil dalam satu tahun,” pungkasnya.(Aziz/Trisno Aji/Rbg).