Banjarmasin, Indonesianees.co.id – Melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Kalsel di Tree Park Hotel Banjarmasin. Kegiatan ini diikuti oleh anggota TIMPORA tingkat Provinsi Kalimantan Selatan dengan tema “Aplikasi Cekal Online dan Peran Imigrasi dalam Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Melalui Desa Binaan”.
Bertempat di Tree Park Hotel, Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Kementerian Hukum dan HAM serta Kalender Kerja Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan tahun 2024.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dewanto Wisnu Raharjo, disebutkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk implementasi Aplikasi Cekal Online dan peran Imigrasi dalam pencegahan TPPO melalui Desa Binaan. Hal ini sebagai bagian dari fungsi keimigrasian dalam penegakan hukum keimigrasian, yang dilakukan demi menjaga stabilitas serta kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.
Kemudian dalam sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel yang diwakilkan Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus menekankan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan orang asing harus selalu mengacu pada dua hal penting. Pertama, keberadaan dan kegiatan orang asing harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, keberadaan dan kegiatan orang asing tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.
“Dalam kesempatan pertemuan tim pengawasan orang asing kali ini, akan disampaikan mengenai aplikasi cekal online dan peran imigrasi dalam pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) melalui desa binaan,” sebut Junita Sitorus.
Aplikasi Cekal Online yang merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengawasan keimigrasian di Wilayah Indonesia dalam hal pencegahan dan penangkalan lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Aplikasi ini digunakan dalam keadaan mendesak untuk menginformasikan WNI maupun WNA yang terbukti melanggar hukum di Wilayah Indonesia serta diharapkan dengan adanya Desa Binaan yang dilakukan oleh Kanim-kanim di wilayah kerja dari Divisi Keimigrasian dapat meminimalkan terjadinya TPPO dengan memberikan informasi maupun meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan kerugian jika menjadi korban TPPO.
Rapat koordinasi TIMPORA ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anggota TIMPORA tentang pentingnya implementasi Aplikasi Cekal Online dan peran Imigrasi dalam pencegahan TPPO, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat berkontribusi secara efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Selatan. (Eka)