Rembang, Indonesianews.co.id
Tersangka dugaan pelaku pencurian ternak kambing di Desa Sendangcoyo, Kecamatan Lasem, kabupaten Rembang Jawa Tengah, berhasil diringkus tim gabungan kepolisian Polres Rembang. Tersangka bernama Gampang (37), warga Desa Tasikagung, Rembang.
Kapolsek Lasem Polres Rembang AKP Arif Kristiawan, S.H.,M.H. mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah adanya informasi awal dari warga yang kehilangan seekor kambing.Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti saat hendak melarikan diri.
” Awalnya kami mendapatkan informasi ada salah satu warga yang kehilangan seekor kambing, kemudian disebutkan ciri-ciri pelaku. Berkat informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan,” terangnya saat press release di Polres Rembang, Jum’at (22/3/2024).
” Dengan berbekal informasi tersebut, pelaku akhirnya berhasil kami amankan saat akan melarikan diri ke arah timur Kecamatan Sluke. Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti seekor kambing,” tambahnya.
Kapolsek Lasem itu mengungkapkan bahwa, tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri ternak di Kecamatan Lasem dan Kecamatan Sluke. Hasil curian dimasukan kedalam bronjong, kemudian diangkut dengan sepeda motor.
” Jadi setelah kami kembangan memang benar pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama. Jadi pelaku ini belum sempat menjual hasil curiannya, melainkan untuk dikonsumsi sendiri bersam para temannya,” jelasnya.
Kini, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang bernama Gampang dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.
(Trisno/Susilo/Azis).