Kapolres: Tersangka Gampang Di Jerat Pasal Pencurian Dan UU Darurat Penggunaan Senpi Rakitan

Rembang, Indonesianews.co.id

Tersangka Gampang (37), salah satu warga desa Tasikagung kecamatan Rembang kabupaten Rembang Jawa Tengah di tahan polisi dan di jerat pasal berlapis.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Rembang AKBP Suryadi SIK, MH, dalam Press release hasil Ops Pekat Candi 2024, yang di laksanakan di Mapolres Rembang, pada Rabu (27/03/24),

Kapolres Rembang AKBP Suryadi SIK, MH, didampingi Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo, S.H, M.H. kepada Wartawan menegaskan selama operasi Pekat Polisi berhasil menahan 9 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Gampang salah satu tersangka pencuri hewan ternak kambing di desa Sendangcoyo kecamatan Lasem kabupaten Rembang, ternyata memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan laras panjang.

Dihadapan para sejumlah Wartawan, Gampang mengaku telah membeli Senjata api lewat online dengan harga Rp 2 juta.Dan untuk mendapatkan peluru belinya terpisah harganya dia mengaku lupa.

Dia mengaku sering berburu hanya untuk memanfaatkan atau mengamati kondisi dan keberadaan hewan ternak yang akan dijadikan target untuk melihat kondisi sepi, malamnya melakukan aksi.

Menurut pengakuan dia, Senpi yang ia miliki sudah hampir 3 tahun di milikinya. Dirinya membeli Senpi melalui online yang sudah siap pakai. Dan dia belajar dengan cara melihat YouTube.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka Gampang atas kepemilikan senjata api rakitan beserta 7 Detonator Mesiu dan 6 buah proyektil, dengan Pasal Undang- Undang Darurat.

Sedangkan untuk kasus pencurian, Gampang di jerat pasal dengan ancaman penjara (Trisno/Sus/Aziz/Rbg).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *