Jakarta, Indonesianews.co.id
Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) merasa perlu menanggapi peristiwa tragis yang baru-baru ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. APJAPI merupakan wadah yang mewadahi Perkumpulan Jasa Penagihan. Pada Sabtu, 23 Maret 2024, seorang debt collector diduga menjadi korban penembakan dan penusukan oleh seorang oknum polisi di salah satu Mal di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan. APJAPI menyadari bahwa peristiwa ini telah menarik perhatian publik secara luas dan menjadi topik pembicaraan di berbagai kalangan masyarakat.
APJAPI sangat menyesalkan dan prihatin atas peristiwa di Palembang yang seharusnya dapat dihindari oleh semua pihak, baik debt collector maupun debitur/konsumen. Sebagai organisasi Profesional Jasa Penagihan, APJAPI selalu mengingatkan seluruh anggotanya untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, termasuk POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, antara lain:
1. Debt collector tidak boleh menggunakan ancaman kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen, seperti menyebarkan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak teleponnya.
2. Debt collector tidak boleh melakukan penagihan kepada pihak selain konsumen.
3. Debt collector harus memiliki dokumen-dokumen yang sesuai, seperti kartu identitas, sertifikat profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, salinan sertifikat, salinan jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur wanprestasi.
Saat bertemu awak media, Kevin Agatha Purba, Ketua Umum APJAPI, menekankan pentingnya mematuhi aturan dan etika dalam menjalankan tugas penagihan. Pemahaman dan peningkatan kesadaran hukum sangat penting bagi anggota APJAPI. Selain itu, APJAPI mendorong anggotanya untuk bekerja dengan profesionalisme, empati, dan tanpa menimbulkan risiko bagi siapa pun. Pemahaman regulasi yang kuat dan kesadaran hukum yang tinggi akan memperkuat integritas dan reputasi industri jasa penagihan.
Kami juga menghimbau kepada debitur/konsumen untuk mematuhi isi perjanjian dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, antara lain:
1. Tidak mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan objek jaminan fidusia.
2. Mengembalikan kendaraan jika tidak dapat lagi melanjutkan pembayaran dan bersedia mencari solusi bersama di kantor pembiayaan untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan.
Kami dengan tegas mendukung pihak kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh pelanggaran hukum yang terjadi, tanpa pandang bulu, baik dari pihak debt collector sebagai korban maupun dari pihak debitur/konsumen (oknum polisi Lubuk Linggau), sehingga kejadian ini dapat diungkap dengan jelas dan transparan.
“Kami berharap agar peristiwa semacam ini tidak terulang kembali, dan kami siap untuk memberikan dukungan dan kerja sama penuh kepada pihak yang berwenang dalam mengatasi permasalahan terkait,”tambah kevin.