Rembang, Indonesianews.co.id
Dua pelaku kasus BBM Ilegal, Dimas Bagus A (18) dan Suwito (31) dalam hal ini telah membantu penimbunan BBM jenis solar bersubsidi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Polres Rembang.
Berdasarkan data release Satreskrim Polres Rembang, kedua pelaku berjenis laki- laki bernama Dimas Bagus A (18) dan Suwito (31) keduanya merupakan warga di Kabupaten Pati Jawa Tengah.
Modus yang dilakukan dua pemuda yang statusnya tersangka itu, membantu menimbun BBM jenis solar bersubsidi dengan cara membelinya di sebuah SPBU di Kaliori Kabupaten Rembang.
Untuk mengelabuhi aparat polisi Polres Rembang, modus mereka berdua yang kini berstatus tersangka itu dengan cara memodifikasi truk yang di bawanya untuk kulakan BBM subsidi di sebuah SPBU.
Kedua tersangka pelaku membantu penimbunan BBM solar bersubsidi merupakan anak buah seorang pria bernama Edy yang kini statusnya (DPO) Polres Rembang atas kasus BBM yang sama.
Menurut Kapolres AKBP Suryadi S.I.K, M.H, pelaku Dimas Bagus A (18) sebelumnya sering nongkrong di sebuah Cafe Karaoke milik Edy di wilayah Desa Manjang Kecamatan Jaken Kabupaten Pati.
Lanjut Kapolres, Lalu dari situlah pelaku Dimas Bagus A, sering kali diajak kulakan BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU oleh Edy (DPO) dengan menggunakan truk bermodifikasi.
“Berawal dari situ, tersangka DBA sering nongkrong di tempat Cafe Karaoke milik Edy yang kini DPO Polisi. Kemudian tersangka DBA diajak Edy (DPO) untuk menjadi kernet truk yang dimodifikasi,” kata Kapolres.
Sehingga lanjut Kapolres, tersangka DBA ikut melakukan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi di sebuah SPBU yang ada di wilayah Kaliori. Semenjak dari situ tersangka DBA akal- akalan ikut membantu menimbun Solar bersubsidi tersebut.
Saat Pers Release, kedua tersangka dihadirkan di hadapan wartawan saat peliputan. Selain berhasil menangkap kedua tersangka, Polres Rembang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Rembang diantaranya satu Unit KBM Truk Dump ISUZU warna putih Nopol H.1507 HE, tahun 2011 beserta STNK dan satu buah pompa solar, 4 buah bak penampungan.
Sedangkan bak penampungan kapasitas 1.000 liter warna putih yang salah satunya berisi BBM solar bersubsidi 800 Liter, satu buah selang bening, uang tunai sebesar Rp.8.400.000, 12 plat kendaraan dengan nomor polisi yang berbeda beda, satu buah saklar dan 1 buah handphone OPPO.
Hal itu di sampaikan Kapolres Rembang AKBP Suryadi S.I.K, M.H, dalam pers release Satreskrim di depan Lobby teras Mako Polres Rembang dihadapan Wartawan, Senin, (01-04-2024) pagi.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Rembang AKBP Suryadi S.I.K, MH, di dampingi Wakapolres Kompol Joko Lelono, S.Sos, MH. Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo S.H, M.H.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Rembang IPTU Dr. Widodo Eko P, S.H, M.H. Kanit 1 Satreskrim Polres Rembang IPDA Priyantono S.H, Kanit 2 Satreskrim Polres Rembang IPDA Niko Arif Zulkarnaen S.Tr.K.
Kanit 4 Satreskrim Polres Rembang IPDA Aan Dwi Saputro, S.Sos, Kaurmintu Satreskrim IPDA Jonner Turnip S.H, M.H, Kaur Identifikasi Satreskrim AIPTU Khoirul Anwar.
Kateam OPsnal Satreskrim AIPTU Yudi Supriyanto S.H dan sejumlah anggota Satreskrim Polres Rembang yang hadir.
Kedua tersangka di jerat pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023.
Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Jo. pasal 55 ayat (1), ke 1 KUH- Pidana pasal 64 ayat (1) KUH- Pidana.
Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 55 Undang Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka Dimas Bagua A dan Suwito kini telah di tahan di Polres Rembang dan terancam pidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar. Sedangkan Edy masih DPO atas kasus yang sama.
(Trisno/Susilo/Aziz).