Rembang, Indonesianews.co.id
Nasib sial menimpa MAA alias L (27), Seorang nelayan asal Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, terpaksa berurusan dengan Anggota Satresnarkoba Polres Rembang.
Modus operandi yang di lakukan pelaku, nekat menjual obat farmasi tanpa izin edar, dan ketauan petugas aparat kepolisian dan akhirnya di tangkap.
Karena perbuatannya melanggar hukum kini tersangka berinisial MAA mendekam dan merasakan dinginnya sel jeruji besi di Mapolres Rembang.
Kasatresnarkoba Polres Rembang IPTU Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. melalui Kaurbinops IPDA Adik Widyanto, S.H, mengatakan bahwa pelaku MAA (27) berhasil di tangkap aparat kepolisian.
“Tak hanya tersangka MAA saja yang berhasil diamankan polisi. Polisi amankan tersangka berikut barang buktinya pada Jum’at 17 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB,” bebernya.
Pelaku berhasil di tangkap oleh petugas, di pinggir jalan tepatnya di depan kantor Expedisi TIKI Rembang di kelurahan Leteh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang saat mengambil paket obat tersebut.
” Satuan Resnarkoba Polres Rembang berhasil mengungkap kasus dengan sengaja memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Rembang,” katanya kepada Wartawan, Kamis (23/05/2024).
Menurut IPDA Adik Widyanto, SH, Selain menangkap pelaku MAA (27), petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Tablet obat warna putih berlogo “Y” berjumlah 8000 butir.
” Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Rembang Polda Jawa Tengah juga mengamankan 1 buah Hp merk Vivo, dan 1 Unit SPM jenis Scoppy warna putih Nopol K 3830 BD beserta kunci san STNK,” kata dia.
Lanjut Kaurbinops IPDA Adik Widyanto SH, menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti didapatnya dengan cara membeli secara Online.
” Tersangka kini di tahan dan dikenakan Pasal 435 atau pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun,” pungkas IPDA Adik Widyanto, SH.
Sumber Berita : Humas Polres Rembang.
Editor : Trisno Aji/Aziz/Susilo).