Rembang, Indonesianews.co.id
Tim intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia membekuk salah satu buronan Kejaksaan Negeri Rembang dalam kasus tindak pidana korupsi.
atau tipikor.
Buronan dibekuk di rumah kontrakanya yang berlokasi di Perumahan Sani Permai daerah Bekasi Jawa Barat pada rabu malam (5/6/24).
Muhammad Zahli salah satu DPO warga Rembang, dengan kasus penyalahgunaan uang kas Sekertariat Daerah Kabupaten Rembang pada tahun 2005.
Tak tanggung – tanggung atas tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemkab Rembang senilai Rp. 823.486.620 Rupiah.
Diketahui, pada tahun 2005 Mohammad Zahli bekerja di Kantor Setda Rembang sebagai Pemegang Kas Setda Rembang.
Ia mengaku tak mengetahui terkait hasil putusan MA yang menetapkannya sebagi tersangka kasus penyalahgunaan dana Kas Setda Rembang, sehingga ia pergi ke bekasi dan mencari kerja disana.
“Saya gak pernah dapat kabar, dan saat itu saya masih menunggu putusan MA, sambil menunggu putusan, niat saya mencari kerja pak untuk menghidupi keluarga. ” Kata Muhammad Zahli Pada Jumat (7/6/24).
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Muhammad Fahrurrozi membenarkan, bahwa tim intelejen dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam DPO dari Kejari Rembang, dengan identitas Muhamad Zahli warga Pandean Rembang dengan kasus Penyalahgunaan anggaran Kas Setda Rembang pada tahun 2005.
“Tim Intelejen Kejagung, berhasil mengamankan DPO dari Rejari Rembang, pada Rabu malam, di rumah kontrkannya di salah satu perumahan yang berada di Bekasi,dengan kasus Tindak Pidana Korupsi anggaran kas Setda Rembang tahun 2005, nantinya tersangka juga akan di taruh di Lapas Kelas IIb Rembang” Ujarnya, Pada Jumpa Pers Jumat, 7/6/24.
Lebih lanjut Fahrurrozi menambahkan, bahwa tersangka telah diberhentikan dari jabatanya sejak tahun 2005, akibat perbuatanya,tersangka akan dijatuhi hukuman satu tahun penjara,serta denda sebesar 50 juta rupiah.
Kejari juga berpesan kepada masyarakat, bahwa saat ini masih ada DPO yang belum tertangkap, atas nama Ahmad Rifa’i dengan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana kredit nasabah PD. BPR BKK Lasem. (Aziz/Trisno Aji/Rbg).