JAKARTA, indonesianews.co.id – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pertemuan dalam rangka penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda) bidang persampahan, Rabu (12/6/2024) di Hotel Mercure, Jakarta Kota.
Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud ini bertujuan sebagai upaya mewujudkan pengelolaan persampahan yang baik dari hulu ke hilir dan seluruh kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah dapat selaras dengan pemerintah pusat.
Pada kesempatan itu, Restuardy menyampaikan sesuai dengan amanat UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dan terpadu dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, perlunya kementerian/lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
“Sinergi dan sinkronisasi dari seluruh sektor menjadi kunci pencapaian target nasional yang ditentukan oleh seberapa besar dukungan Pemda dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah,” tegas Restuardy.
Lebih lanjut, Restuardy mengatakan anggaran pengelolaan sampah belum jadi prioritas Pemda. Hal ini terlihat dari data rata-rata anggaran persampahan dalam APBD di bawah 0.5%. Untuk itu, Pemda diminta menjadikan isu persampahan sebagai prioritas karena ini merupakan program prioritas pemerintah baik untuk jangka panjang serta jangka menengah dan tahunan untuk mendukung pencapaian target nasional.
Restuardy menegaskan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan penghitungan kebutuhan akses persampahan sebagai dasar dalam menyusun rencana pemenuhan untuk selanjutnya di integrasikan ke dalam dokumen perencanaan baik dalam RPJPD, RPJMD, maupun RKPD.
“Target pengelolaan persampahan daerah ini harus selaras dengan target nasional dan perlu di integrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah terutama bertepatan dengan momentum Pilkada serentak,” imbuh Restuardy.
Sementara itu, SIPD sebagai instrumen layanan informasi pemerintahan daerah agar dipatuhi oleh Pemda, terutama memasukan data secara lengkap, valid, dan tepat waktu serta diharapkan untuk mengoptimalkan pendanaan bidang persampahan sebagai salah satu urusan wajib, baik melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya.
Selanjutnya, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Nitta Rosalin menyampaikan dan menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengelolaan sampah di daerah dapat terintegrasi dengan Dokrenda.
“Keberlanjutan pengelolaan sampah daerah merupakan suatu keharusan sesuai dengan pembagian urusan dan tingkat kewenangan. Pembiayaan sub urusan persampahan dimulai dari penyelarasan pencapaian target kinerja pengelolaan sampah dan masuk dalam dokumen RPJPD, RPJMD, dan RKPD, secara khusus bagi daerah yang mendapatkan investasi pembangunan TPST wajib menanggarkan biaya operasional dan pengelolaan melalui APBD. Serta telah diterbitkannya Kepmendagri 900.1.15.5-1317 tahun 2023 sebagai dasar perencanaan dan penganggaran sub urusan persampahan melalui APBD,” terang Nitta.
Pertemuan ini dihadiri oleh pemerintah pusat yaitu Kemenko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kemenkes, Kemendagri dan pemerintah daerah yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tuban, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Cilegon, Kota Padang, dan Kota Denpasar.