Miliki Sabu 1,79 Gram, Seorang Warga Asal Kaliori Dibekuk Aparat Polisi Polres Rembang

Rembang, Indonesianews.co.id

Aparat Polres Rembang mengamankan seorang warga berinisial RES alias K (26) asal Kecamatan Kaliori.

Pelaku diduga kurir atas transaksi sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang Jawa Tengah baru-baru ini.

Kasat Res Narkoba Polres Rembang Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. di dampingi Kasi Humas Ipda Ansori, S.H., mengatakan semula pelaku RES sudah dalam pengintaian anggota Satres Narkoba Polres Rembang di sebuah jalan desa di wilayah Desa Banyudono Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.

Dalam pengintaian itu, polisi memantau gerak – gerik mencurigakan seorang warga yang diduga sebagai pelaku.

Terduga pelaku mondar-mandir dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna cokelat.

Setelah dilakukan penangkapan, aparat menemukan 1 (Satu) buah paket yang diduga Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok merk LA.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan di percakapan Whatsap Handphone yang bersangkutan, di temukan percakapan tentang peran yang bersangkutan yaitu sebagai penanam barang (Menaruh Narkotika jenis sabu di suatu tempat),” ungkap Agus.

“Selanjutnya dilakukan pencarian Narkotika jenis sabu yang ditanam oleh yang bersangkutan dan benar ditemukan Narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam bungkus rokok surya di (Bawah tiang listrik) depan Balai Desa Purworejo, Kaliori, Rembang,” imbuhnya.

Dari penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak dua paket seberat 1,79 gram.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber Berita :
Humas Polres Rembang
Editor : Trisno Aji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *