Jakarta, Indonesianews.co.id
Tim Penyelamat PWI Pusat yang merupakan kuasa hukum dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam rilis Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat tanggal 16 Juli 2024 yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Kuasa hukum Hendry, HMU Kurniadi, SH., MH, menyampaikan beberapa poin penting terkait keputusan tersebut.
Pertama, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan pengurus PWI telah mengalami perubahan dan telah disahkan oleh SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 yang terbit pada 9 Juli 2024. “Dengan demikian, Nurcholis MA Basyari tidak lagi memiliki legal standing untuk bertindak sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan,” tegas Kurniadi dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, 17 Juli.
Kurniadi juga menegaskan bahwa perbuatan Nurcholis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP. “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” jelas Kurniadi.
Lebih lanjut, PWI Pusat telah mengirimkan surat teguran kepada Nurcholis untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama Dewan Kehormatan. “Kami memberikan waktu kepada Nurcholis untuk meminta maaf. Jika diabaikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, akan menempuh langkah hukum,” tambah Kurniadi.