Dua Remaja Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Rembang

Rembang, Indonesianews.co.id

Dua orang remaja kurir sabu di Kabupaten Rembang berhasil diamankan pihak Polres Rembang.

Keduanya adalah warga asal Kecamatan Sluke berinisial WRS dan MNH.

Dalam penangkapan itu Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Rembang mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 0, 20 gram, 1 unit sepeda motor, 2 buah telepon pintar, dan uang tunai senilai Rp 175 ribu.

Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengungkapkan, Pada Hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira 17.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli Narkotika yang diduga sabu di sekitar turut tanah Desa Sluke, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi,” terang Wakapolres, Kamis (1/8/2024) saat pelaksanaan Pers Realese di Mapolres Rembang.

“Sekitar pukul 20.30 WIB ditemukan 2 orang yang mondar-mandir mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna putih biru tanpa nopol.

Selanjutnya Anggota Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersebut, ditemukan 1 paket diduga narkotika golongan I, jenis sabu yang di masukkan dalam bekas bungkus rokok, dalam saku celana tersangka MNH. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian diamankan Satresnarkoba guna proses sidik lebih lanjut,” imbuh Kompol Fadhlan.

Atas tindakan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sumber Berita :

Humas Polres Rembang

Editor : Trisno Aji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *