Rembang, Indonesianews.co.id
Dua orang DPO pelaku kasus pengeroyokan di Sluke akhirnya ditangkap Polisi. Dua orang itu yakni inisial D alias G warga Tasikagung, Rembang dan AS alias I warga Pandangan Kulon, Kragan.
Kasus pengeroyokan yang terjadi setahun lalu, yakni pada 18 April 2023. Korbannya merupakan warga Babagan, Lasem berinisial MAN.
“Pelaku berjumlah tiga orang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dan satu tersangka sudah diberkas dalam perkara terpisah,” jelas.
Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan saat pelaksanaan Pers Realese, Kamis (1/8/2024), di Mapolres Rembang.
Kompol Fadhlan yang didampingi langsung oleh Kapolsek Sluke AKP Marjito, S.H. dan Kasi Humas Ipda M.Ansori, S.H. menuturkan, tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di tepi Jalur Pantura masuk Desa Trahan, Kecamatan Sluke.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda Scopy nopol K-6074-RW warna merah tahun 2022 beserta STNK.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 KUHP tentang Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkas Fadhlan.
Sumber berita :
Humas Polres Rembang
Editor : Trisno Aji