Miliki Sabu, Seorang Sopir Truk Trailer Dibekuk Polisi

Rembang, Indonesianews.co.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang berhasil membekuk pelaku berinisial M. (39) seorang sopir truk asal luar Jawa.

Tersangka M merupakan warga Desa Jatibaru Dukuh Sidodadi Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Lokasi penangkapan terhadap tersangka tersebut di pinggir jalan Raya Pantura Jl. Gajah Mada Desa Banyudono Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.

Tersangka melakukan tindak pidana dengan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu. Pada saat dilakukan pemeriksaan Barang Bukti (BB) diselipkan tersangka diplastik label air mineral.

Dalam jumpa pers yang digelar Rabu (4/9/2024)
Di Ruang Humas Polres Rembang, Kapolres Rembang AKBP Suryadi melalui Waka Polres Rembang Kompol M. Fadlan menjelaskan bahwa pada Jumat (2/8/2024) Anggota Satresnarkoba mendapat informasi tentang adanya transaksi jual beli sabu.

Wakapolres Rembang saat jumpai Pers yang didampingi Kasi Humas Polres Rembang Ipda Mohamad Ansori menambahkan bahwa transaksi jual beli Narkoba oleh tersangka yang diduga Sabu tersebut berlokasi di sekitar jalan Gajah Mada Desa Banyudono Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba bergerak cepat melaksanakan penyidikan dan observasi disekitar lokasi.

Sekira pukul 12.00 WIB diketahui satu orang sopir truk (trailer) berwarna hijau yang mencurigakan dengan No.Pol : BE – 9751 – YD.

Kemudian anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersebut dan ditemukan Satu buah paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang diselipkan diplastik label air mineral.

Terlapor beserta alat bukti yang ada di tempat kejadian diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang – Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi meliputi ; satu paket narkotika jenis sabu yang diselipkan di label plastik air mineral jenis sabu seberat 0,53 gram. Satu Unit KBM truk trailer, warna hijau dengan No. Pol : BE – 9751- YD beserta kunci kontak dan satu buah Handphone merk Oppo.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

(Trisno Aji / Susilo).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *