Rembang, Indonesianews.co.id
Pemuda asal Kecamatan Sedan, Rembang harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya dia, diduga melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil koplo.
Pelaku berinisial MJ alias J, berusia 23 tahun. J ditangkap polisi di area tempat biliar di Desa Kebloran, Kragan, Rembang.
Setelah dilakukan penyidikan dan upaya lebih lanjut oleh anggota Satres Narkoba Polres Rembang terhadap J, didapati sejumlah barang bukti.
“Setelah mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ditemukan barang bukti satu buah bekas bungkus rokok Sukun berisi 11 tik yang masing-masing tik berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ dan satu buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp 100 ribu,” jelas Wakapolres Rembang Kompol M. Fadlan, pada Rabu (30/10) lalu.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tempat tinggal J, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa;
1 (satu) bungkus plastik berisi 1.044 (seribu empat puluh empat) butir Obat tablet warna putih berlogo “Y”.
1 (satu) bekas bungkus rokok sukun yang berisi 15 (lima belas) tik, masing-masing berisi @ 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo “Y”.
25 (dua puluh lima) lembar potongan kertas grenjeng warna silver dan 30 (tiga puluh) lembar potongan kertas grenjeng warna emas di dalam bekas dusbook Hp merk Infinix warna Hijau.
2 (dua) buah bekas bungkus rokok Surya 16,
1 (satu) buah bekas bungkus sarung Atlas.
“Selanjutnya terhadap terlapor beserta barang-barang yang ditemukan tersebut diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut,” pungkas Kompol Fadlan.
J dijerat dengan Pasal 435 Juncto ayat 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber Berita :
Humas Polres Rembang
Editor : Trisno Aji