Rembang, Indonesianews.co.id
Edarkan Pil Koplo atau obat – obatan terlarang, seorang pemuda berinisial TO (23) tahun di Kecamatan Kaliori, Rembang diciduk Satresnarkoba Polres Rembang.
Meski Pelaku sempat lolos dari pengerebekan petugas saat hendak diamankan di wilayah kota, namun akhirnya berhasil ditangkap di Desa Pengkol.
Dari penangkapan tersangka TO itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa 10 klip plastik, masing-masing berisi 10 butir pil koplo. Lalu dua buah kemasan rokok yang masing-masing berisi delapan dan tujuh klip pil koplo.
“Total yang diamankan ada 285 butir pil koplo,” ungkap Kompol M. Fadlan Wakapolres Rembang saat memimpin pers rilis di Mapolres Rembang, Rabu (30/10) lalu.
Kompol Fadlan mengatakan, pelaku bukan residivis, melainkan kali pertama ini melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan terlarang.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengirimkan barang terlarang itu lewat jasa ekspedisi. Dari pengakuan pelaku sudah setahun melancarkan aksinya itu,” ujar Kompol Fadlan.
Akibat ulah yang dilakukan oleh pelaku, TO harus berurusan dengan polisi. Dia dikenakan Pasal 435 Juncto Ayat 2 atau Pasal 436 Ayat 2 Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara.
Sumber berita :
Humas Polres Rembang
Editor : Trisno Aji