Rembang, Indonesianews.co.id
Jajaran Polres Rembang Polda Jateng menetapkan 23 orang tersangka pelaku dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan di usaha tambang batu kapur PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) milik pengusaha China, di Dusun Wuni Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas menjelaskan ada total 105 orang warga Dusun Kembang Desa Jurang Jero Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora yang diperiksa.
Dari jumlah itu, 23 orang menjadi tersangka, karena diduga terlibat dalam pengrusakan dan penganiayaan.
“Sedangkan yang lain, sudah boleh pulang. Kami diback up oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah,” terangnya, Jum’at (15/11/2024).
Aksi massa itu bermula ketika Rabu malam (13/11) mereka memprotes kepulan asap dari pembakaran batu kapur PT KRI.
Suasana sempat memanas. Pengusaha asal China membawa gunting, melukai dua orang warga.
Kejadian tersebut memicu aksi massa lebih besar lagi, mengakibatkan kaca kantor, mobil, sepeda motor dan alat berat rusak, serta 5 orang warga China menderita luka-luka.
Kapolres menyebut khusus warga China melukai warga, juga ikut diproses hukum.
“Kita gelar perkara, pemeriksaan marathon hari ini. Jadi ada 2 laporan Polisi yang kami tangani, dari warga 23 tersangka dan dari pengusaha PT KRI ada 1 orang. Sama-sama kita proses,” imbuh Kapolres AKBP Suryadi.
Sumber berita : Humas Polres Rembang
Reporter : Trisno aji