Rembang, Indonesianews.co.id
Kepala Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan Kebupaten Rembang berinisial AM dituntut mundur oleh warganya.
Pasalnya, Kades kedapatan berduaan dengan Bidan Desa berinisial AY di Rumah Dinas Bidan Sabtu (14/12/2024) malam.
Bermula atas kecurigaan salah seorang warga, saat melintas di depan Rumdin Bidan Desa yang mengetahui Kades masuk ke dalam rumah Bidan Desa tersebut.
Hal tersebut di sampaikan Mahfud salah satu wakil warga saat menggelar aksi di Kantor Balai Desa pada Senin (16/12/2024) pagi. Warga menuntut agar kades dicopot dari jabatannya.
Mahfud menilai Kades seorang pemimpin desa. Seharusnya memberikan contoh yang baik. Bukan sebaliknya.
“Atas perbuatannya kami warga masyarakat berharap kepada Camat Sedan untuk melanjutkan perkara ini ke Bupati,” pinta dia.
Mahfud menambahkan Kades dan Bidan desa tersebut diduga menjalin hubungan terlarang. Apalagi Bidan Desa tersebut seorang janda.
Menurut Mahfud, aksi penggrebekan keduanya terjadi di perumahan Dinas Bidan Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.
“Sebelum digerebek, kades diketahui warga setempat yang sedang melintas di depan rumah bidan desa tersebut,” pungkasnya.
Atas permohonan warga itu Camat Sedan Mundakir memediasi dengan beberapa pihak. Salah satunya dengan BPD Desa Gandrirojo.
Menurutnya terkait permohonan warga tersebut hendaknya disampaikan secara tertulis untuk diteruskan kepada Bupati Rembang.
Camat menegaskan bahwa yang berhak mengangkat dan memberhentikan Kades Bupati Rembang.
Jurnalis media Indonesia news berusaha menemui Pak Kades. Namun menurut penjelasan keluarga saat ini sedang tidak berada di Rumah.
Reporter: Trisno Aji /Susilo.