BPD Resmi Kirim Surat Ke Bupati, Warga Minta Segera Dikabulkan

Daerah248 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Sejumlah pemuda Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, meminta agar Bupati Rembang segera merespon apa yang menjadi tuntutan warga desa.

Apalagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ini telah melayangkan surat kepada Bupati Rembang melalui Camat Sedan terkait kasus yang tengah mendera Kades AM dan Bidan AY.

Sesuai mekanisme, dalam menyampaikan apa yang menjadi tuntutan warga harus disampaikan secara tertulis melalui BPD kepada Bupati Rembang.

Pasalnya, terkait pemberian sanksi bahkan pemberhentian Kades, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Bupati Rembang jika benar – benar terbukti melanggar ketentuan perundangan – undangan yang berlaku.

“Tuntutan kami cukup sederhana, atas kejadian penggerebekan pak Kades di dalam rumah dinas Bidan pada malam hari agar segera di respon,” tandasnya.

Menurut pemuda ini, atas perilaku dan perbuatan kades dinilai tidak baik dan tak patut dicontoh. Maka sudah selayaknya Bupati Rembang mengabulkan apa yang menjadi tuntutan warga.

Ketua BPD Desa Gandri rojo Sutopo saat dikonfirmasi terkait permasalahan terjadinya kasus penggerebekan Kades di rumah dinas Bidan, Ketua BPD hari Jumat (8/12/2024) mengaku telah melayangkan surat ke Bupati melalui Camat Sedan.

“Iya betul, pada hari Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB, kami datang ke kantor kecamatan menghantar surat tersebut,” ungkap Sutopo.

Menurut Sutopo, surat tersebut dibuat berdasarkan adanya aksi demo warga Gandri Rojo di balaidesa pada Senin, (12/12/2024). Yang menuntut kades mundur dari jabatannya.

“Sebagai Ketua BPD kami telah melayangkan surat kepada Camat Sedan untuk di lanjutkan dan diserahkan ke Pak Bupati Rembang, sebagai bentuk melanjutkan aspirasi warga,” tandas dia

Lanjut dia, Sutopo berharap dan memohon kepada masyarakat Gandri Rojo untuk tetap tenang. Yang pasti BPD sudah menerima aspirasi masyarakat.

“Kami tunggu saja apa yang menjadi keputusan pak Bupati. Kami berharap masyarakat Gandri Rojo tetap tenang,” pungkas dia.

Sementara itu Camat Sedan Mundakir saat dikonfirmasi jurnalis media Indonesianews melalui WhatsApp membenarkan adanya surat yang diajukan BPD.

Namun saat BPD mengantar surat ke Kantor Camat posisi Pak Camat sedang menghadiri acara di Desa Candi Mulyo dan baru kembali ke Kantor jam 10.45 WIB.

BPD melaksanakan rapat dan bersepakat memohon kepada Bapak Bupati agar memberikan sanksi sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Reporter : Trisno Aji/Susilo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *