Rembang, Indonesianews.co.id
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, Kodim, Polres, Kejaksaan, Bagian Perekonomian Setda dan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat lainnya berhasil menyita 8.420 batang atau 423 bungkus rokok ilegal dalam razia yang digelar selama dua hari, Senin dan Selasa (23-24 Desember 2024). Operasi ini dilakukan di dua kecamatan, yakni Bulu dan Lasem.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengungkapkan bahwa di Kecamatan Bulu, tim menyita 317 bungkus atau 6.340 batang rokok dari 20 merek ilegal yang berbeda.
Sementara di Kecamatan Lasem, petugas mengamankan 104 bungkus atau 2.080 batang dari 8 merek rokok ilegal.
“Di Kecamatan Bulu, awalnya penjual berusaha mengelabui petugas dengan menata semua rokok ilegal di satu tempat.
Namun, kami mencurigai adanya barang yang disembunyikan. Setelah mendapat izin, kami menggeledah rumah penjual yang berada satu lokasi dengan toko, dan benar, ditemukan lebih banyak barang bukti,” jelas Eko.
Sementara itu, razia di Kecamatan Lasem menemukan jumlah rokok ilegal yang lebih sedikit, yaitu 104 bungkus. Semua barang bukti telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang, yang dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan cukai.
Sumber Berita :
Kominfo Rembang
Reporter / Narator : Trisno Aji