Rembang, Indonesianews.co.id
Terjerat dua kasus berbeda Mohammad Sa’roni Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang Jawa Tengah di tahan di kepolisian Polres Rembang.
Dia menghuni sel tahanan Polres Rembang sejak Rabu (25/12/2024) karena tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan surat BPKB.
Saat di konfirmasi Wartawan, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo dan Kaur Binops Satreskrim Iptu Widodo Eko Prasetyo membenarkan telah menahan seorang tersangka.
Tersangka yang di maksud, merupakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah di lakukan Kades Pangkalan aktif.
“Ya benar mas, Kades Pangkalan Kecamatan Sluke sudah ditahan, per hari Rabu (25/12/ 2024),” terangnnya saat di konfirmasi Wartawan (29/12/2024) malam.
Kepala desa Pangkalan resmi ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Bermula, Sa’roni meminjam surat BPKB mobil HRV dari seseorang di Kecamatan Lasem.
Lalu, surat BPKB itu diagungkan untuk pinjaman. Namun tidak diangsur sesuai ketentuan, sehingga berimbas pada penyitaan BPKB beserta kendaraan.
Dari kasus itulah pihak korban yang mengalami kerugian sekira Rp 134 Juta itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan berujung pada penahanan yang bersangkutan.
“ Waktu itu yang dipinjam dan diagunkan BPKB kendaraan, belakangan ada masalah. Karena nggak kunjung tuntas, korban melapor ke polisi,” beber dia.
Selain menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka, Polres Rembang juga menerima aduan terkait penyimpangan dana desa oleh oknum Kades Pangkalan.
“Namun khusus kasus penyimpangan Dana desa itu masih dalam proses penyelidikan polisi. Dan itu terpisah. Penahanan ini karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan BPKB,” tegas Iptu Widodo.
( Trisno Aji/ Susilo).