Rembang, Indonesianews.co.id
Miris, meski telah purna tugas alias pensiun, namun para Kades masih berpeluang terseret kasus hukum sebagai konsekwensi dan tanggungjawabnya dalam pengelolaan anggaran semasa bertugas.
Di acara sosialisasi penyuluhan hukum terhadap seratusan lebih Aparatur Pemerintah Desa Se Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang Senin (30/12/2024) lalu.
Kasi Kesadaran Hukum (Darkum) Kejaksaan Negeri Rembang Asih Hani S.H, M.H menyampaikan jika masa inspailid terhadap jerat hukum itu terhadap pengelolaan anggaran Desa itu selama 20 tahun.
“Jadi meski Kades itu sudah tak menjabat lagi, masih berpeluang terjerat kasus hukum dalam kurun 20 tahun,” tandasnya.
Ia mencontohkan di Desa X ada proyek pembangunan jembatan yang didanai anggaran Desa saat kades masih menjabat padahal kades ini saat ini telah purna.
Kemudian proyek Jembatan itu yang dibangun saat kades tersebut masih menjabat ambruk.
Setelah diadakan investigasi Aparat Penegak Hukum ditemukan besi yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang menyebabkan kerugian negara.
“Maka ini terjadi pelanggaran Korupsi, meski purna kades yang bersangkutan akan berurusan dengan hukum,” tandasnya.
Makanya, para kades selama 20 tahun ke depan, Para Kades jangan enak – enak dulu.
Reporter : Trisno Aji.