Kakek Berusia 60 Tahun Di Amankan Polres Rembang Akibat Curi Motor Tetangga Sendiri

Rembang, Indonesianews.co.id

Seorang kakek di Desa Tegalmulyo Kecamatan Kragan ditahan aparat Polres Rembang, karena diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik tetangganya sendiri.
Tersangka Munari (60 tahun) mengaku ingin memiliki sepeda motor tersebut untuk dipakai sendiri.

“ Tidak saya jual, tapi mau dipakai sendiri,” ungkapnya, ketika release kasus di Mapolres Rembang, Senin (06/1/2025).

Saat beraksi sekira pukul 04.00 pagi dini hari, posisi sepeda motor berada di dalam rumah korban. Pelaku masuk lewat pintu samping dan membawa keluar motor curian yang tidak dikunci stang, melalui pintu dapur bagian belakang.

“Motor saya sembunyikan dulu. Setelah dibuatkan kunci ganda, terus saya bawa pulang,” ujarnya lirih.

Supaya tidak mudah diketahui, pelaku kemudian mengganti warna sepeda motor yang semula putih, ditutup skotlet berwarna merah.

“ Biar tidak diketahui,” imbuh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, S.H.,M.H. menjelaskan pihaknya sudah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti sepeda motor.
Meski tersangka mengaku baru sekali ini mencuri sepeda motor, namun pihaknya tetap melakukan pengembangan penyelidikan.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“ Pengakuannya baru sekali ini mencuri motor milik tetangganya sendiri, di Tegalmulyo Kecamatan Kragan. Namun tetap akan kita dalami, kemungkinan pernah di TKP lain,” bebernya.

AKP Heri menambahkan pengakuan tersangka kepada isterinya, berdalih baru saja membeli sepeda motor, bukan motor curian. Bahkan saat itu, sempat digelar syukuran “ nyebar uang”.

Kasus itu terungkap berkat kecurigaan masyarakat yang melapor kepada pihak Kepolisian.

Sumber Berita :
Humas Polres Rembang
Reporter : Trisno Aji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *