Rembang, Indonesianews.co.id
Pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Rembang akan tetap berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Bahkan, untuk pelaksanaan pelantikan para Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih dalam pemilu 2024 lalu pelaksanaan pelantikan secara serentak dijadwalkan pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo, saat ditemui sejumlah wartawan di kantor tempat ia bekerja, Selasa (21/1/2025).
Dia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai perubahan jadwal pelantikan kepala daerah. Meski begitu, ia mengakui banyak informasi yang beredar di media terkait kemungkinan penyesuaian jadwal.
“ Yang masih kita pedomani sampai saat ini adalah Perpres atau Peraturan Presiden yang ada saat ini. Ketika ada penyesuaian pelantikan, otomatis kita juga menyesuaikan,” beber dia.
Menurut dia, berdasarkan informasi terbaru yang diterimanya, Kemendagri akan menggelar rapat pada Rabu (22/1/2025) untuk membahas tanggal penyesuaian pelantikan kepala daerah. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil keputusan tersebut.
“Untuk tanggal dan waktunya kita masih menunggu, namun sampai saat ini masih tanggal 10 Februari 2025,” imbuhnya.
Selain itu, Nur Purnomo menjelaskan bahwa pihaknya juga menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dari Kemendagri. Berkas usulan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan telah diterima Kemendagri secara lengkap, termasuk dalam bentuk softfile.
“Kita tinggal menunggu surat keputusan (SK) Kemendagri. Nanti SK-nya ada dua, yaitu SK pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang sekarang masih menjabat, serta SK pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilu 2024,” katanya.
Sumber Berita :
Kominfo Rembang
Reporter (Trisno Aji/ Susilo).