Ketua KPU Rembang ; Perpres Masih Menjadi Norma Yang Berlaku, Sampai Ada Perubahan

Daerah194 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rembang M. Ika Iqbal Fahmi menegaskan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 menjadi domain Kementrian Dalam Negeri.

Menurut dia, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 masih menunggu perubahan Perpres 80 tahun 2024 jika bakal dilantik 6 Februari 2025.

“Sebetulnya, ini masuk domain Kementrian dalam negeri. Sedangkan Perpres nomor 80 tahun 2024 masih menjadi acuan atau norma yang berlaku, sampai ada perubahan Perpres ,” Kata Dia dihubungi wartawan Rabu (22/1/2024) malam.

Pelantikan 6 Februari 2025 terungkap dalam kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Rabu (22/1/2025).

Dalam rapat itu Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP RI,
Menyetujui Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024.

Bagi yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD.
Serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Termasuk Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara.

Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku pada 6 Februari 2025 mendatang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyampaikan bisa jadi
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih pemenang Pilkada tahun 2024 dilantik 6 Februari 2025. Namun menunggu perubahan Perpres terlebih dulu.

Apalagi, tidak ada sengketa Pilkada di Kabupaten Rembang. Sedangkan gugatan Pilgub Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi juga sudah dicabut.

“Perpresnya atau Peraturan Presiden nya harus di revisi dulu agar tidak bertentangan, jika pelantikan ada pada tgl 6 Februari 2025 ini,” pungkasnya.

Reporter : Trisno Aji/ Susilo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *