Rembang, Indonesianews.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 4 orang tersangka komplotan pencuri kendaraan bermotor dengan 24 unit barang bukti motor.
Bermula dari adanya laporan warga yang merasa kehilangan motor ke polisi, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap 4 orang tersangka specialis pencuri kendaraan motor (Curanmor).
Para tersangka pelaku pencuri motor di tangkap berada di sejumlah daerah. Untuk 2 orang pelaku di tangkap di Jawa Timur, 1 orang pelaku di tangkap di daerah Rembang dan 1 orang pelaku di tangkap di daerah Blora.
Bahkan 2 tersangka pelaku di tembak kakinya oleh polisi karena berusaha kabur dan melawan petugas saat penangkapan. Polisi berhasil menangkap 4 pelaku pencuri specialis kendaraan bermotor.
Dua tersangka yang di tembak kakinya berinisial NS salah satu warga Desa Leran Kecamatan Palang kabupaten Tuban Jawa Timur. Sedangkan tersangka lainnya AG warga Desa Dowan Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.
Kedua tersangka di duga berperan pemain penting dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor. NS merupakan residivis curanmor di Tuban, mengajarkan caranya mencuri motor kepada AG.
Setelah itu, AG bereaksi bersama rekannya, dua tersangka lainnya masih tetangga sekampung. JW dan KS merupakan warga desa Dowan kecamatan Gunem kabupaten Rembang, perannya hanya sebatas mengantar ketika terjadi pencurian.
Kapolres Rembang AKBP Danang Bagus Anggoro S.I.K, M.H di dampingi Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo S.H, M.H, dan kasi Humas IPDA M. Ansori S.H, menjelaskan tersangka NS mengaku mencuri motor di 23 TKP.
” TKP desa Rendeng Sale.kemudian di depan rumah desa Japerejo kecamatan Pamotan.di depan rumah warga desa Ukir kecamatan Sale. Di depan rumah warga desa Pakis kecamatan Sale, serta 19 titik lainnya,” kata Kapolres.
Sedangkan tersangka AG dan komplotannya, diduga terlibat dalam kasus pencurian motor di desa Ngajaran kecamatan Sale serta mengembang di 20 TKP lainnya.
Modus operandi tersangka pelaku menggunakan kunci leter “T” untuk merusak lubang kontak motor. Tersangka hanya butuh waktu satu menit untuk menggondol motor. Pelaku menjual satu unitnya dengan harga 1 juta sampai 3 juta per Unit.
Dari jumlah total, polres Rembang berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 24 unit kendaraan. Untuk hari ini polres Rembang menyerahkan 13 barang bukti motor kepada para pemiliknya secara gratis bersetatus bon pinjam sambil menunggu proses hukum selesai.
Supriyanto, warga desa Rendeng Sale mengaku bersyukur motor Honda Beatnya bisa kembali, meski sudah berubah warna.
” Terima kasih pak Polisi Polres Rembang, apalagi tadi di bilang pengambilan motor gratis. Matur nuwun,” ujar Supriyanto.
Setelah acara penyerahan motor selesai, pihak aparat kepolisian Polres Rembang menghimbau agar lebih berhati hati dalam memarkir sepeda motor. Selain di kunci stang kalau bisa tetap dalam pengawasan.
Sementara itu, terkait keberhasilan aparat polres Rembang menangkap pelaku pencurian motor di Rembang, warga masyarakat mengapresiasi kinerja polres Rembang Polda Jawa Tengah. Warga merasa terayomi dan terlindungi polisi.
(Trisno Aji/ Susilo).