Kasus Laka Lantas Sebabkan Pasutri Tewas di TKP, Tersangka MS Diamankan Satlantas Polres Rembang

TNI & Polri1859 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Unit Gakkum Satlantas Polres Rembang Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MS, (22) dalam kasus kecelakaan lalu lintas pada Februari 2025 lalu.

Tersangka dalam perkara tersebut yakni MS (22) kenek truk yang kala itu sedang menggantikan sang sopir untuk mengemudi dengan TKP turut desa Mantingan kecamatan Bulu kabupaten Rembang.

Saat itu, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat lalu (31/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Yakni dump truk dengan Nopol K 9380 SD yang menabrak sepeda motor merek Yamaha, Mio J Nopol K 6591 YN.

Menurut Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K, M.H, melalui Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H, S.I.K, M.H mengatakan bahwa polisi berhasil menangkap.tersangka MS.

Dari hasil Olah Tempat kejadian Perkara (TKP), dari pihak kepolisian, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian tersangka MS yang mengemudikan kendaraan truk dalam kondisi mengantuk.

” Kami telah menangkap seorang tersangka berinisial MS yang diduga sebagai pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan,” tandas Kompol M. Fadhlan, S.H, S.I.K, M.H.

Saat konferensi Pers, hadir Kasatlantas AKP Ryan Mitha Pangesty S.Tr.K.,S.I.K., Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H., dan Kanit Gakkum Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko, S.Tr.K. di Halaman Mapolres Rembang, Jum’at (7/3/2025).

Dalam kecelakaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah hingga menyebabkan dua orang suami istri pengendara motor jenis Mio J itu meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan.

” Tersangka MS dijerat dengan Pasal 310, Ayat 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Lalu lintas Angkutan Jalan. Ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” katanya.

(Trisno Aji/ Susilo).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *