Langkah Inovatif, Si-Sregep Jaring Kedisiplinan Kades dan Perangkat Desa Di Kecamatan Kragan

Desa74 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Transformasi digital Si-Sregep menjaring kedisiplinan kades dan perangkat desa di 27 Desa di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

Langkah inovatif ini, sebagai upaya untuk mendukung dan mensukseskan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Rembang (Pak H. Harno, SE & Gus Hanies) mewujudkan Rembang Sejahtera. Dalam sambutan Gus Hanies pada saat Musrenbangcam di Kecamatan Kragan menyampaikan transformasi digital kunci peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.
Dimana untuk mendukung langkah itu diantaranya ditopang dengan transformasi digital sampai dengan tingkat desa, diawali dari kedisiplinan aparatur desa dalam pelayanan publik.

Saat ini, sejumlah 27 Desa di Kecamatan Kragan telah menerapkan langkah Inovasi Si-Sregep yang digarap oleh Camat Kragan merupakan sistem informasi yang terintegrasi untuk absensi bagi Kades dan perangkat desa.

“Jadi caranya itu dengan face print sesuai dengan jam kerja yang diatur dalam peraturan Bupati, Kades dan perangkat desa wajib melaksanakan absensi ini,”
Jelas Camat Kragan, Nurwanto usai acara penutupan TMMD Sengkuyung I di Desa Woro Kamis (20/3/2025).

Nurwanto menjelaskan tujuan Si-Sregep itu dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan sampai tingkat desa yang diawali dari kedisiplinan perangkat desa dan kepala desanya.

Menurut Nurwanto, program ini mulai berjalan Januari lalu. Trial and error atau uji coba sudah dilaksanakan tahun kemarin. Perangkat Desa wajib absen wajah di kantor desa, sedangkan untuk Kades kita buatkan aplikasi berbasis android, dimana para Kades dapat absen melalui handphone android masing-masing.
Jadi para Kades itu bisa melaksanakan Absen menggunakan Androidnya.

“Alhamdulillah berjalan efektif. Saya lakukan evaluasi, wajar kalau terjadi keberatan, tetapi itu hanya sebagian kecil perangkat desa,” tandasnya.

Saat ini, di 27 Desa di Kecamatan Kragan sudah terpasang face print berbasis Web atau Internet dimana Kades dibuatkan aplikasi berbasis Android.

” Sedangkan perangkat desa melakukan absensi face print di kantor desa masing – masing,” pungkasnya.

Bagi Perangkat Desa dan Kepala Desa yang tidak masuk kerja atau terlambat masuk kerja atau pulang mendahului akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan.

Apabila tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara berturut-turut, selain dikenakan sanksi pemotongan tunjangan juga dapat dilakukan sanksi teguran, sampai kepada pemberhentian.

Reporter : Trisno Aji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *