Rembang, Indonesianews.co.id
Empat Peraturan Daerah (Perda) Non-APBD TA 2025 resmi disahkan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dalam rapat paripurna, pada Rabu (27 Maret 2025) lalu.
Perda tersebut mencakup kawasan tanpa rokok, perubahan perangkat daerah, pemberdayaan desa wisata, serta pelestarian Batik Tulis Lasem.
Dua perda merupakan usulan Bupati Rembang, yaitu Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sedangkan dua perda lainnya adalah inisiatif DPRD, yaitu Perda Pemberdayaan Desa Wisata dan Perda Pelestarian Batik Tulis Lasem.
Satu rancangan perda lainnya, yakni Perda Peningkatan Kesejahteraan Pelaku Usaha Perikanan, masih dalam tahap konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menyatakan bahwa perda ini belum bisa disahkan bersamaan dengan empat perda lainnya dalam rapat paripurna kali ini.
Bupati Rembang, Harno, turut menyetujui pengesahan empat perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah strategis dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perda yang telah disahkan akan segera ditindaklanjuti agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Rembang.
Agenda paripurna dilanjutkan dengan penyampain LKPJ Bupati Akhir Tahun 2024 sekaligus pembentukan pansus pembahasan LKPJ dan persetujuan penetapan pimpinan pansus.
Sumber Berita :
DPRD Rembang
Reporter : Trisno Aji