Petimbangan Majelis Hakim Dalam Putusan Sela Dinilai Tidak Didukung Pasal-Pasal Hukum

Putusan Sela Majelis Hakim Tidak Didukung Pasal-pasal Hukum. Petimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan sela di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, terhadap eksepsi penasehat hukum Kolonel Inf. Eka Yogaswara, ahli waris lahan di Jalan Tendean 41 Jakarta, merupakan kelalaian yang fatal. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hukum yang cukup dan jelas  sebagai dasar suatu putusan sela.

“Terlihat sangat jelas, tidak ada satupun pasal-pasal hukum  yang disebutkan dalam pertimbangan hukumnya tersebut, sehingga putusan dimaksud sudah sepatutnya dilawan dan dibatalkan,” ujar Himawan Budi S, SH, penasehat hukum Eka, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Eka didakwa oleh Oditur Miiliter di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain, atas laporan Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai.

Laporan ini tentu terasa aneh bagi Eka dan keluarga besar ahli waris lahan tersebut. Pasalnya, mereka masuk dan mengelola lahan warisan kakeknya sendiri. Mereka memiliki bukti-bukti yang dianggap sepi oleh pihak PT PFN. PT PFN sendiri mengklaim lahan tersebut dengan memegang Sertifikat Hak Pakai Sementara atas nama Departemen Penerangan.

Menurut Himawan, apa yang disampaikan majelis hakim dalam putusan sela itu, berlawanan dengan ketentuan pasal 23 Undang-undang No.14 Tahun 1970, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.35 Tahun 1999 maupun pasal 50 ayat 1  Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman menyatakan “bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan  dan dasar peraturan, juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan  atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.

Berikutnya, menurut Himawan,  Pasal 184 ayat 2 HIR: dalam putusan hakim harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang pasti dan peraturan tersebut harus disebutkan. Dengan demikian sangat jelas, pertimbangan hukum sebagai dasar lahirnya putusan sela oleh  Majelis Hakim Dimilti II Jakarta adalah  pendapat pribadi yang tidak didukung dengan pasal-pasal hukum.

“Padahal sesuai ketentuan peraturan tersebut diatas dalam mengemukakan suatu pendapat dan pertimbangannya Hakim wajib memuat pasal-pasal tertentu dari  suatu peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Putusan Sela

Kemarin, Eksepsi Ahli Waris Pemilik Lahan Jalan Tendean 41 Jakarta Ditolak Majelis Hakim. Penolakan itu, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam sidang dengan agenda tunggal pembacaan putusan sela.

Ketua Majelis Hakim  Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, S.H., M.H. yang memimpin sidang pada Kamis (10/4/2025) sore itu menolak semua poin eksepsi yang dibuat oleh penasehat hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *