Purwakarta, Indonesianews.co.id
Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Di Kabupaten Purwakarta, penindakan mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum bisa dilakukan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Warjo menjelaskan saat ini di wilayah Kabupaten Purwakarta belum terpasang kemera ETLE.
Namun, dirinya memastikan tidak lama lagi pihaknya akan memiliki kamera ETLE mobile yang dibawa petugas atau kendaraan dinas.
“Memang kamera ETLE (diam) belum ada terpasang, namun tidak lama lagi akan ada kamera ETLE mobile,” Ungkap Warjo, Pada Senin, (24/10/2022).
AKP Warjo memastikan personel Satlantas Polres Purwakarta tidak akan melakukan penindakan tilang manual sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Bagi pelanggar lalu lintas tetap akan ditindak berupa sanksi peringatan, dan akan kita berikan edukasi,” ucap Warjo.
Ia berpesan, bagi masyarakat Purwakarta untuk tetap tertib berlalu lintas, baik kelengkapan kendaraan, surat-surat kendaraan, maupun mematuhi rambu lalu lintas.
“Kepada pengendara setiap hari kali ingatkan dan imbau kepada masyarakat pengguna jalan hati-hati di jalan, lengkapi surat-surat dan tentunya jaga keselamatan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi setiap peraturan dalam berlalu lintas. Kemudian selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, baik keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas AKP Warjo.
Penulis : fuljo/Crist.
Editor : Trisno