Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Di Rembang Terungkap

Rembang, Indonesianews.co.id

Pelaku pembunuhan satu keluarga di Rembang terungkap. Polisi menetapkan tersangka berinisial S (43) warga Dukuh Pandak, Desa Pragu RT.002 / RW.002 Kecamatan Sulang Kebupaten Rembang sebagai pelaku tunggal pembunuhan berencana disertai pencurian dan kekerasan, Anom Subekti dan keluarga, Kamis (4/2/2021) lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus aparat polisi menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah kepada tersangka S. Sehingga Polisi menetapkan (S) sebagai tersangka tunggal. Penetapan tersangka berdasarkan pencocokan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi.

Dari rumah korban diamankan barang bukti berupa seprei, pakaian korban dan Handphone. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka yakni Helm, kunci kontak sepeda motor, sepeda motor vega warna hitam dan biru, sandal, sepatu boarts warna hijau, jaket, handphone, buku tabungan, sabit dan sejumlah perhiasan emas milik korban.

Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Lutfi, S.H., S.S.T,. M.K. dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021) menjelaskan terkait dugaan kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan berantai yang disertai pencurian dan pemberatan sudah di tetapkan tersangka. Meskipun pelaku sampai sekarang belum bisa diambil keterangannya. karena yang bersangkutan sakit.

“Ini kita awali tanggal 3 Februari 2021 kemarin, yang diperkirakan pembunuhan itu dilaksanakan pada pukul 21.00 sampai pukul 24.00 Wib.
Tetapi kita bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka tunggal. Ini kita lakukan karena dalam 184 KUHP tidak perlu keterangan tersangka. Tetapi hasil sentifik identifikasi telah cukup bukti yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Lebih jauh, Kapolda menjelaskan, awal mulanya berangkat dari TKP dimana korban sebanyak 4 orang ada ayahnya, istrinya, anaknya dan cucunya, yang satu hari satu malam itu meninggal di TKP (di rumah). Dari olah TKP ditemukan ada gelas, dimana digelas itu ada sidik jari. Kemudian tim labfor dan identifikasi mengambil sidik jari itu dan kemudian dengan sentifik indentifikasi yang kita punyai benar met sidik jari mengarah seorang tamu tersangka (S).

Kemudian kita kembangkan lagi dari TKP, kita tarik CCTV dari keterangan beberapa saksi dan CCTV, kendaraan yang di pakai pelaku berikut pakaian met. Ada seorang saksi yang menyaksikan bahwa ada kendaraan parkir dirumahnya, kemudian pakaian dan helm yang digunakan pelaku sama persis dengan waktu kejadian hasil otopsi mayat Bindokes Polda Jateng bahwa meninggalnya korban diakibatkan benda tumpul dan benda tajam. Korban meninggal sekitar pukul 21- 24 WIB.

Kemudian diadakan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan arit sebagai alat. Karena korbannya ada luka akibat senjata tajam (sajam). “Didalam arit ini, ditemukan darah, indentik dengan darah korban istrinya (Purwati red) kemudian disamping arit, dikuku tersangka dan kunci kontak tersangka ada darah juga yang indentik dengan darah korban. Sudah mengerucut terkait dengan pembuktian,” ungkapnya.

Kemudian dikembangkan lagi penyidikan di TKP untuk memperjelas tindak pidana. Dari hasil penyilidikan ditemukan perhiasan di rumah tersangka, diantaranya adalah gelang, kemudian cincin, anting. “Dianting ditemukan darah yang indentik dengan darah putrinya, dan dicincin ditemukan darah juga yang indentik dengan darah ibunya. Artinya sudah met bahwa yang bersangkutan mengambil, mencuri dengan paksa terkait dengan upaya pembunuhan kemudian dibawa pulang dan ditemukan di TKP di rumah tersangka,” jelasnya.

Kemudian rupanya tersangka sudah merasa bahwa akan ditangkap, sehingga tersangka berupaya bunuh diri.
Keterangan medis dari dr. RSUD Rembang yang bersangkutan belum diperikaa karena darah tersangka masih mengandung pestisida diginjalnya. sehingga belum bisa dimintai keterangan. Atas perbuatan tersangka, ancaman hukuman bagi tersangka seumur hidup dan hukuman mati. (Sutrisno).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *