Subang, Indonesianews.co.id
Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Subang menggelar sosialisasi dalam rangka mensukseskan Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022. bertempat di Ballroom Kantor Desa Gardusayang Rabu (29/11/2022).
Acara tersebut dihadiri tiga Kepala desa diantaranya Desa Gardusayang, Desa Sukakerti, Desa Mayang Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang juga perwakilan masyarakat dan lembaga dari tiap desa.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang melalu kasi pengukuran Limun mengatakan PTSL merupakan program Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat agar seluruh bidang tanah dapat disertifikatkan sehingga setiap jengkal tanah yang ada dapat diketahui pemiliknya.
Kuota yang diajukan untuk Kabupaten Subang 2023 sebanyak 40.000 bidang dan dimulai pada bulan Januari.
“Kami mewakili pemerintah mempasilitasi dan mendukung penuh agar program pemerintah ini bisa berjalan dengan lancar, dan apa yang diharapan masyarakat atas kepemilikan tanahnya bisa terpenuhi dengan legalitas yang jelas.
Tentunya Program ini, akan berjalan lancar dan sukses dengan pro – aktif dan mendukung penuh baik dari Pemdes masyarakat serta stakeholder lainnya.” terang dia.
Sementara itu Kepala Desa Gardusayang H Iden dalam sambutannya, menyampaikan Terima kasih atas kehadiran tim BPN Kabuoaten Subang. Menurutnya, sampai saat ini ternyata masih banyak kepala desa yang belum mengusulkan agar desanya mendapatkan program PTSL. Padahal PTSL merupakan program strategis nasional Pemerintahan Jokowi yang saat ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Sosialisasi ini tentunya diharapkan agar animo masyarakat terkait program PTSL. Karena mereka belum begitu paham apa manfaat dan tujuan dari program PTSL. Selain itu dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah yang secara nasional, ” imbuhnya.
Manfaat yang akan dirasakan, lanjut H Iden bila masyarakat mendaftarkan tanahnya di program PTSL, diantaranya untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah warga.
Selain itu, negara akan hadir untuk memberikan perlindungan terhadap tanah-tanah yang dimiliki masyarakat yang sudah bersertifikat.Ketika ada sengketa dan konflik negara hadir di situ.
“Masyarakat tidak sendiri karena ini produk yang legal yang sudah dikeluarkan oleh negara.Tentunya negara bertanggung jawab untuk menyelesaikan, ” katanya
“Ia menambahkan, dokumen tanah ketika hilang atau rusak datanya tersimpan dan tercatat di BPN. Bila sewaktu-waktu ada masalah negara akan hadir untuk melindungi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat.
Dengan adanya sertifikat masyarakat bisa mengembangkan usahanya dengan mendapatkan modal dari Perbankan. Tentunya Perbankan akan meminta legalitas yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sertifikat menjadi produk yang legal yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan kredit di bank untuk pengembangan usahanya.
Ia berharap kepada masyarakat khususnya Desa Gardusayang supaya pro aktif untuk mensukseskan program PTSL. Program PTSL tidak setiap tahun ada dan di lain waktu belum tentu juga ada.
Penulis : Gerry
Editor : Trisno